Pixel Codejatimnow.com

Ratusan Pesilat Anarkis di Babat Lamongan, 1 Kakek Terluka dan 1 Motor Rusak

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Para pelaku yang berhasil diamankan seusai meneror warga Babat Lamongan. (Foto: Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)
Para pelaku yang berhasil diamankan seusai meneror warga Babat Lamongan. (Foto: Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)

Lamongan - Oknum pesilat kembali berulah di Kecamatan Babat, Lamongan, kali ini, dengan masa yang lebih banyak. Mereka kedapatan membawa senjata tajam dan berbuat anarkis hingga membuat kakek berusia 60 tahun terluka dan 1 unit kendaraan roda dua milik warga rusak.

Kawanan massa tersebut diketahui berasal dari arah selatan menuju Babat atau melintas di Jalan Jombang-Babat. Sesampainya di simpang tiga Tugu Wingko tanpa diketahui sebabnya, kawanan pesilat itu langsung menyerang seorang warga bernama Vio Berjian (18) yang sedang ngopi.

"Ya betul ada massa yang kedapatan membawa sajam melakukan perbuatan menyeleweng di Babat pada Jumat (18/3/2022)," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto, Minggu (20/3/2022).

Tidak hanya itu, mereka juga berbuat anarkis dengan melempari warung dengan batu. Seorang kakek bernama Marki (60) hingga mengalami luka di bagian kepala.

Baca juga:
Ini Tampang Pembunuh Pesilat Wanita di Kediri, Vodka Dioplos Sianida

"Masa kurang lebih berjumlah 100 orang membawa atribut salah satu perguruan pencak silat. Sebelumnya mereka juga merusak 1 unit motor Honda beat bernopol S 4678 JJ milik Mohammad Rizki Mahbula," paparnya.

Setelah itu, rombongan pesilat itu langsung berhamburan berpencar membubarkan diri ke arah Bojonegoro. Saat peristiwa terjadi pihak kepolisian bertindak cepat. Alhasil 6 pelaku diamankan.

Baca juga:
Video: Polisi Amankan 160 Pesilat yang Terlibat Tawuran

Ironisnya, para pelaku yang berani berbuat keji itu diketahui masih pelajar rata-rata berusia 18 tahun. "Satu pelaku DVS diamankan bersama 5 rekannya, mereka kedapatan membawa sebilah celurit," ujarnya.

Para pelaku terancam dikenakan jeratan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum.