jatimnow.com - Jas putih dan toga hukum menjadi pemandangan tak biasa dalam prosesi wisuda Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya di Dyandra Convention Center, Minggu (6/9/2026).
Di antara ratusan wisudawan, terdapat sekitar 25 dokter yang baru saja menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum. Mereka terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, hingga dokter hewan.
Para dokter itu menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Unitomo melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Jalur tersebut memungkinkan pengalaman dan pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya diakui sebagai bagian dari proses pendidikan.
Salah satunya Trianggoro Budisulistyo, Sehari-hari, Trianggoro dikenal sebagai dokter spesialis neurologi sekaligus dosen. Setelah mengikuti pendidikan hukum, kini gelar S.H. melengkapi namanya.
Namun, keputusan kembali menjadi mahasiswa bukan sekadar mengejar tambahan gelar.
Trianggoro mengaku pengalaman bertahun-tahun menangani pasien membuatnya menyadari bahwa persoalan dalam praktik kedokteran tidak selalu bisa dijawab dengan ilmu medis.
"Kalau dikaitkan dengan minat saya, motivasi saya untuk belajar tentang ilmu hukum dan jenjang selanjutnya, maka kalau kita tahu itu kan dalam kehidupan sehari-hari ada suatu tata aturan yang perlu diterapkan, dipahami dengan perspektif yang sama sehingga hubungan kita dengan lingkungan, dengan orang lain itu bisa terasa nyaman, terasa kondusif ataupun memberikan vibe yang positif," kata Trianggoro.
Sebagai dokter spesialis saraf, Trianggoro terbiasa menghadapi pasien yang membutuhkan proses pengobatan panjang.
Pasien pascastroke, misalnya, tidak selalu bisa langsung pulih setelah mendapatkan tindakan medis. Terapi membutuhkan waktu, ketepatan, serta kepatuhan pasien dan keluarga.
Dalam penanganan penyakit saraf, kecepatan juga menjadi faktor penting. Prinsip time is brain menggambarkan betapa berharganya waktu ketika pasien mengalami gangguan fungsi otak.
Namun, ada persoalan lain yang kerap muncul setelah tindakan medis diberikan.
Menurut Trianggoro, masyarakat terkadang menyamakan pengobatan dengan kesembuhan.
Padahal, dokter tidak selalu bisa menjanjikan hasil akhir. Kondisi pasien, riwayat penyakit, respons tubuh, hingga kepatuhan menjalani terapi turut menentukan hasil pengobatan.
Karena itu, pemahaman hukum kesehatan menjadi penting, baik bagi dokter maupun pasien.
Trianggoro mencontohkan konsep inspanningverbintenis, yakni kewajiban dokter melakukan upaya terbaik secara maksimal.
"Kalau di istilah hukum kesehatan ada yang namanya inspanningverbintenis atau upaya maksimal terbaik, bukan menjanjikan hasil. Tapi upaya itu harus terukur, harus cepat, tepat, dan ini pun nanti akan menjadikan suatu terapi menjadi lebih efisien, efektif," ujarnya.
Pemahaman tersebut membuatnya melihat hubungan dokter dan pasien dari perspektif berbeda.
Dokter memiliki kewajiban memberikan upaya terbaik berdasarkan standar profesi dan ilmu pengetahuan. Namun, kewajiban itu tidak sama dengan menjamin pasien pasti sembuh.
Pengalaman di ruang praktik juga mempertemukan Trianggoro dengan situasi yang membutuhkan keputusan tegas sekaligus komunikasi yang baik.
Ia pernah menghadapi keluarga pasien yang meminta agar pasien dipindahkan ke ruangan lain.
Baca juga:
Unitomo Wisuda 1.059 Lulusan, 87 Persen Dapat Kerja Kurang dari 3 Bulan
Namun, berdasarkan kondisi medis, Trianggoro menilai pasien harus tetap berada di ruangan yang telah ditentukan demi keselamatannya. Keputusan klinis akhirnya tetap dipertahankan.
Meski demikian, ia tidak mengabaikan kekhawatiran keluarga. Penjelasan mengenai kondisi pasien dan alasan medis diberikan agar keputusan tersebut dapat dipahami.
Bagi Trianggoro, persoalan dalam pelayanan kesehatan tidak berhenti ketika dokter selesai melakukan tindakan.
Ada pasien yang memiliki harapan, ada keluarga yang cemas, dan ada keputusan medis yang belum tentu langsung dipahami semua pihak.
Karena itu, komunikasi menjadi bagian penting dalam praktik kedokteran.
Hal yang sama berlaku saat menangani pasien dengan nyeri akibat saraf terjepit. Setiap prosedur medis memiliki manfaat sekaligus risiko sehingga pasien perlu mendapatkan penjelasan secara jelas.
Menurut Trianggoro, keterbukaan semacam itu penting agar pasien memahami tindakan yang akan dijalani sekaligus berbagai kemungkinan yang menyertainya.
Belajar hukum justru membuat Trianggoro menemukan banyak persinggungan dengan ilmu kedokteran yang selama ini digelutinya.
Ilmu saraf tidak hanya berbicara tentang gerak dan rasa. Ada pula fungsi luhur manusia, termasuk kemampuan berpikir, menimbang, dan mengambil keputusan.
Dari sana, ia melihat kaitan dengan prinsip primum non-nocere dalam etika kedokteran.
Baca juga:
Modal Awal Paylater, Lulusan Akuntansi Unitomo Kini Punya Store dan 4 Karyawan
Prinsip itu menekankan agar tindakan medis tidak menimbulkan kerugian bagi pasien.
Bagi Trianggoro, keinginan berbuat baik kepada pasien tetap harus disertai kehati-hatian. Sebab, tindakan yang dimaksudkan untuk membantu justru dapat menimbulkan persoalan jika tidak dilakukan dengan pertimbangan yang tepat. Perspektif hukum kemudian melengkapi prinsip tersebut.
Kedokteran dan hukum, menurut dia, sama-sama menuntut kehati-hatian, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap kepentingan manusia.
Setelah resmi menyandang gelar Sarjana Hukum, Trianggoro tidak berencana meninggalkan dunia kedokteran.
Sebaliknya, pengetahuan hukum yang diperolehnya ingin digunakan untuk memperkuat praktik medis yang selama ini dijalani.
Ia berharap layanan kesehatan ke depan memiliki standar yang jelas dan terukur. Standar itu juga perlu dibarengi sistem pemantauan agar praktik kedokteran tetap berjalan sesuai koridor yang semestinya.
Bagi Trianggoro, toga yang dikenakannya di hari wisuda bukan sekadar tanda bertambahnya gelar akademik.
Toga itu menjadi penanda perjalanan seorang dokter yang memilih kembali duduk di bangku kuliah untuk memahami sisi lain dari profesinya.
Dari ruang praktik hingga ruang kuliah hukum, ia menemukan satu benang merah: keputusan yang menyangkut manusia membutuhkan ilmu, kehati-hatian, dan tanggung jawab.
URL : https://jatimnow.com/baca-87314-jas-putih-toga-dan-hukum-kisah-25-dokter-lulusan-unitomo