Pixel Codejatimnow.com

Gudang Narkoba di Surabaya Digerebek Jelang Tahun Baru, Sabu 44 Kg Disita

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Barang bukti narkoba dan delapan tersangka dibeber di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Farizal Tito/jatimnow.com)
Barang bukti narkoba dan delapan tersangka dibeber di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Farizal Tito/jatimnow.com)

Surabaya - Gudang penyimpanan narkoba di Perumahan Rungkut Menanggal, Surabaya digerebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Barang bukti sabu, pil ekstasi hingga ganja disita.

Dalam ungkap kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap 8 orang. Dari 8 orang itu disita barang bukti 44,7 kilogram (kg) sabu, 31.082 butir pil ekstasi, 1,005 kg bubuk ekstasi dan 1,3 kg ganja.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan, dibongkarnya jaringan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya upaya peredaran narkoba untuk pesta tahun baru.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dipimpin Kompol Daniel Marunduri akhirnya menangkap tiga orang berinisial SM, RR dan AS di Tol Ngawi pada Selasa (21/12/2021). Dari ketiga orang itu disita 12 bungkus sabu seberat 6,03 kg.

"Dari tiga orang itu didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan (narkoba) dari empat orang lain," ujar Nico didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).

Esok harinya pada Rabu (22/12/2021), empat orang berinisial AY, HW, CH dan FE menyusul diringkus di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Barang bukti yang didapat dari empat orang itu adalah 3,5 kg sabu, 1.082 butir ekstasi dan 1,3 kg ganja.

"Kasus itu kemudian dikembangkan lagi hingga Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap otak dari jaringan ini," ungkap dia.

Otak jaringan tersebut berinisial SY, yang menjadi pemilik gudang penyimpanan narkoba. SY ditangkap di rumahnya Perumahan Rungkut Menanggal, Surabaya yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba pada Senin (27/12/2021).

Baca juga:
Sindikat Narkoba Antar Pulau Ditangkap, 23 Kilogram Sabu Disita

Dari rumah SY, disita 35,25 kg sabu dalam 35 bungkus, 30 butir ekstasi dan bubuk ekstasi 1,005 gram.

"Jadi, dari bawah sampai ke otaknya sudah tertangkap sehingga total ada 8 tersangka," beber Nico.

Sementara Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menambahkan, dari pengungkapan ini, timnya berhasil memutus salah satu jaringan narkoba di Jatim.

Menurut Yusep, tersangk SY memiliki peran penting dalam pengiriman narkotika dari wilayah Kalimantan, Sumatera dan Jakarta.

Baca juga:
Gudang Narkoba Digrebek

"Dia pengepul barang di Jatim. Dari dia ke Kalimantan, se Jatim itu juga. Komisi dia saja satu bulan itu sampai Rp 150 juta," ungkapnya.

Barang terlarang yang masuk ke SY juga tidak sedikit. Jumlahnya 60 kg sabu yang dipasok ke gudangnya.

"Kamu meyakini gudang itu menjalankan sirkulasi ratusan kilogram narkotika dalam satu tahun," tandas Yusep.