Pixel Codejatimnow.com

Sopir Angkutan Umum yang Tabrak Polantas Diancam 15 Tahun Penjara

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mahfud Hidayatullah

jatimnow.com - Sopir angkutan umum yang menabrak anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Probolinggo ditetapkan tersangka.

Ahmad Antoni (28), warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu diancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan pelaku diamankan setelah 5 jam dari peristiwa mengerikan itu.

"Tersangka ini kami amankan 5 jam dari peristiwa itu," katanya, Rabu (3/2/2021).

Baca juga:  

Ia menjelaskan, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal percobaan pembunuhan, pasal melawan petugas dan mengakibatkan luka serta pasal penganiayaan.

"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena dari hasil pemeriksaan, perbuatannya sopir itu dinilai ada unsur kesengajaan," ujar dia.

Baca juga:
Video: Sopir Angkutan Umum Penabrak Polantas Ditangkap

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya mobil Isuzu warna biru nopol N7663 UR yang dikemudikan oleh tersangka serta motor dinas polisi Kawasaki KLX warna putih X-1629-37 yang dipakai korban serta sejumlah barang bukti lain.

Aksi mengerikan mobil angkutan umum itu terekam dalam video berdurasi 13 detik dan viral di media sosial, Selasa (2/2).

Mobil angkutan umum itu menerobos penyekatan yang dilakukan tim gabungan saat melakukan razia yustisi protokol kesehatan (prokes). Mobil angkutan umum itu melaju kencang di jalur dua arah.

Baca juga:
Polantas yang Ditabrak Mobil Angkutan Umum Membaik, Sopir Diamankan

Beberapa saat kemudian, polisi lalu lintas tersebut mendahului mobil itu dari sisi kanan dengan tangan kiri memberi tanda seperti meminta sopir menepikan mobilnya.

Namun mobil itu justru terlihat tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyenggol motor polisi lalu lintas tersebut hingga jatuh ke aspal di jalur berlawanan. Saat itulah suara jeritan terdengar dalam video.

Untuk anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Probolinggo yang ditabrak mobil angkutan umum penerobos operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di Probolinggo mendapat perawatan di rumah sakit.