Pixel Codejatimnow.com

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Porong Diringkus di Probolinggo

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Dua pengedar narkoba jaringan Lapas Porong yang diamankan Polsek Mayangan, Polres Probolinggo Kota
Dua pengedar narkoba jaringan Lapas Porong yang diamankan Polsek Mayangan, Polres Probolinggo Kota

jatimnow.com - Dua pengedar narkoba jenis jaringan Lapas Porong ditangkap Polsek Mayangan, Polres Probolinggo Kota. Dari dua tersangka, disita 42 paket sabu dengan berat sekitar 37,4 gram.

Dua pengedar itu bernama Heri Pramono (30), warga Dusun Krajan, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo dan Imron Zakaria (25), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Teguh Santoso mengatakan, dari pengakuan tersangka, setelah berhasil menjual sabu dari bandar, tersangka mendapat keuntungan 20 juta setiap 10 paket.

"Selain barang bukti sabu, jajaran kami juga menyita timbangan elektrik yang biasa dipakai kedua tersangka untuk menimbang sabu yang akan diedarkannya," jelas Teguh, Kamis (7/5/2020).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Teguh menambahkan, sabu yang diedarkan kedua tersangka itu didapat dari St, yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Porong.

"Kedua tersangka mengedarkan sabu ini dengan sistem ranjau," tambah Teguh.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana hukuman minimal 4 tahun.