jatimnow.com - Grha DPC PERADI Surabaya di Jalan Menanggal Timur No. 40 resmi berdiri. Gedung empat lantai itu tidak hanya menjadi kantor organisasi advokat, tetapi juga disiapkan sebagai ruang pelayanan hukum bagi masyarakat, terutama pencari keadilan yang kurang mampu.
Peresmian gedung dilakukan pada Sabtu (5/9/2026). Ketua Umum DPN PERADI sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Otto Hasibuan, mengatakan keberadaan gedung baru akan memperkuat aktivitas organisasi sekaligus memberikan manfaat langsung bagi anggota dan masyarakat.
Gedung itu juga langsung dimanfaatkan untuk kegiatan profesi. Sebanyak 218 advokat dan calon advokat mengikuti pembekalan serta agenda pengangkatan advokat di lantai empat pada hari peresmian.
Menurut Otto, keberadaan kantor sendiri membuat berbagai kegiatan PERADI dapat dilakukan tanpa harus selalu menggunakan fasilitas atau menyewa tempat lain.
“Biasanya di hotel, ini sekarang di gedung. Penghematan luar biasa jadinya dan kebanggaan tentunya,” kata Otto.
Bagi Otto, pembangunan Graha DPC PERADI Surabaya juga menunjukkan kemampuan organisasi advokat membangun kemandirian tanpa bergantung pada anggaran negara.
Pembekalan dan pengangkatan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Timur I yang dilaksanakan di Grha DPC PERADI Surabaya.
Ia mengatakan PERADI merupakan organisasi negara yang bebas dan mandiri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, organisasi tidak memperoleh alokasi dana dari negara untuk menjalankan aktivitasnya.
“Tidak ada satu rupiah pun uang yang diamanatkan atau diserahkan oleh negara kepada organ negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini,” ujarnya.
Karena itu, Otto mengapresiasi kekompakan anggota DPC PERADI Surabaya hingga mampu mewujudkan gedung sendiri. Ia menyebut pembangunan kantor tersebut berlangsung lancar dan menjadi bagian dari upaya memperkuat infrastruktur organisasi di berbagai daerah.
Otto mengungkapkan DPN PERADI juga memiliki sejumlah gedung dan aset di berbagai wilayah, termasuk Medan, Bandung, Jember, Palembang, dan Sidoarjo. Organisasi juga telah membeli tanah untuk rencana pembangunan di Tasikmalaya dan Indramayu.
Ia menegaskan aset organisasi diupayakan tercatat atas nama DPN PERADI sehingga dapat terus dimanfaatkan dan diwariskan kepada generasi pengurus berikutnya.
“Jadi bukan milik Otto Hasibuan atau Sekjen atau siapa pun,” tegasnya.
Otto juga mengatakan pengelolaan keuangan organisasi diarahkan agar manfaatnya kembali kepada anggota. Ia mencontohkan pemberian santunan asuransi senilai Rp10 juta kepada ahli waris anggota PERADI yang meninggal dunia.
Selain itu, berbagai kegiatan organisasi seperti rapat kerja nasional dan seminar juga dibiayai PERADI untuk kepentingan anggota.
Baca juga:
Kemenkum Jatim Kucurkan Rp6,8 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis Warga Miskin
“Jadi uang itu jelas kembali kepada anggota,” ucap dia.
Gedung untuk Layani Pencari Keadilan
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Surabaya, Hariyanto, menegaskan bahwa fungsi utama gedung tidak berhenti sebagai pusat administrasi organisasi. Grha DPC PERADI Surabaya diharapkan menjadi tempat masyarakat memperoleh akses bantuan hukum.
Masyarakat kurang mampu dapat datang untuk mendapatkan konsultasi maupun pendampingan hukum secara gratis. Layanan itu mencakup perkara di pengadilan, proses penyidikan hingga tahap penuntutan.
“Dengan berdirinya gedung ini, kami semua mengharapkan masyarakat memahami bahwa kami berdiri dan ada untuk kepentingan masyarakat banyak,” jelas Hariyanto
Menurut dia, kehadiran gedung sendiri memberikan ruang yang lebih representatif bagi advokat untuk menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Gedung juga dapat menjadi tempat pelaksanaan berbagai kegiatan organisasi dan profesi advokat.
Hariyanto mengatakan pembangunan Grha DPC PERADI Surabaya merupakan hasil gotong royong anggota. Tidak ada dana dari pihak luar yang digunakan untuk membangun gedung tersebut.
Kontribusi anggota diberikan dalam berbagai nominal. Ada yang menyumbang Rp50 juta, Rp100 juta, Rp150 juta hingga Rp500 juta. Sebagian anggota tidak memberikan sumbangan dana, tetapi tetap memberikan dukungan moral.
Baca juga:
Terungkap! Tim Reformasi Polri Akui Akar Masalah Ada pada Etika Polisi
“Bangga karena apa? Ya, karena uangnya sendiri, Pak. Karena uang kita sendiri, dari kocek masing-masing anggota,” terangnya
Proses pembangunan juga melalui mekanisme organisasi. Pembelian tanah, rencana anggaran biaya hingga pembangunan gedung dibahas melalui rapat pengurus dan rapat anggota cabang.
Hariyanto mengakui pembangunan sempat mendapat kritik dari sejumlah anggota. Namun, ia menilai kritik yang disertai masukan konstruktif merupakan bagian dari dinamika organisasi.
“Kalau kritiknya membangun dan memberikan saran-saran, tidak masalah,” tuturnya
Ia berharap Grha DPC PERADI Surabaya pada akhirnya bukan hanya menjadi simbol kemandirian organisasi, tetapi benar-benar memberi dampak bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Gedung itu diharapkan menjadi salah satu pintu bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan konsultasi, pendampingan, serta akses terhadap proses hukum tanpa terbebani biaya.
“Tanpa partisipasi dari seluruh anggota, mulai dari DPN sampai DPC PERADI dan anggota-anggotanya, sebetulnya gedung ini tidak akan berdiri sampai hari ini,” tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-87303-gedung-peradi-surabaya-berdiri-kini-jadi-pusat-layanan-hukum-gratis