Pixel Code jatimnow.com

Gatut Sunu Akan Laporkan Saksi Jika Memberikan Keterangan Palsu

Editor : Redaksi  
Gatut Sunu usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: istimewa)
Gatut Sunu usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: istimewa)

jatimnow.com - Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudan Dwi Yoga Ambal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (4/9/2026). Terdapat dua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung didakwa menyalahgunakan kekuasaan untuk memeras sejumlah kepala OPD senilai Rp3,2 miliar. Selain itu Gatut Sunu Wibowo bersama Dwi Yoga Ambal juga menerima gratifikasi senilai Rp2,9 miliar.

Usai persidangan, Gatut Sunu Wibowo mengatakan ada beberapa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan. Salah satunya keterangan dari saksi Kabag Kesra Tulungagung Makrus Manan dalam BAP.

“Saudara Makrus, saya baca BAP. Seakan-akan saya ini memeras Makrus. Padahal itu kegiatan Safari Ramadan. Saya diminta memberikan bingkisan kepada anak yatim. Nilainya tidak tahu, di amplop atas nama Pemkab Tulungagung,” ujarnya.

Gatut Sunu Wibowo juga akan menempuh jalur hukum apabila ada saksi yang memberikan keterangan palsu.

Baca juga:
Tak Berizin, Empat Tiang Kabel Fiber Optik di Tulungagung Dirobohkan Petugas

“Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu saya tidak terima. Akan saya laporkan ke aparat,” terangnya.

Terkait eksepsi Gatut Sunu Wibowo menyerahkan semua ke kuasa hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Gatut Sunu Wibowo, Suryono Pane menilai jika keterangan dari saksi tidak sesuai. Dakwaan yang dibaca JPU, tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke terdakwa.

Baca juga:
Dinas Kesehatan Tulungagung Kejar Target Capaian Program Cek Kesehatan Gratis

Selama ini uang yang masuk melalui ajudan Dwi Yoga Ambal. Sehingga ada indikasi ajudan memanfaatkan nama Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Namun untuk memastikan hal itu, pihaknya akan menunggu proses sidang pembuktian.

“Bisa saja terjadi, mengatasnamakan Bupati yang minta, padahal Bupati tidak minta, kan begitu,” pungkasnya.