Pixel Code jatimnow.com

Bacakan Pledoi, Pengacara Minta Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dibebaskan

Editor : Dadang Kurnia   Reporter : Ahmad Fauzani
Penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, M. Hasim, membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/7/2026). (Foto: istimewa)
Penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, M. Hasim, membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/7/2026). (Foto: istimewa)

jatimnow.com – Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, secara tegas meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya. Permohonan ini disampaikan dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (21/7/2026).

Pihak pembela menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah gagal membuktikan dakwaan penerimaan suap maupun gratifikasi.

Kuasa hukum Sugiri Sancoko, M. Hasim, menuding dakwaan JPU KPK terkesan dipaksakan karena tidak didukung oleh fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menurutnya, kesaksian selama sidang tidak ada yang menunjukkan adanya penyerahan uang secara langsung kepada kliennya.

“Dakwaan menyebut Sugiri Sancoko menerima uang dari beberapa orang. Namun semua itu dibantah oleh pihak yang disebut sebagai pemberi. Para saksi menyatakan tidak pernah bertemu dan tidak pernah memberikan uang sebagaimana yang disangkakan Jaksa KPK,” katanya.

Dalam pledoi-nya, tim hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Mereka juga meminta pemulihan nama baik serta pembebanan biaya perkara kepada negara.

Penasihat hukum membeberkan bahwa fakta persidangan justru lebih mengarah pada hubungan utang-piutang (pinjam-meminjam), alih-alih praktik jual beli jabatan atau fee proyek.

Baca juga:
Dituntut 7 Tahun dan Kembalikan Rp 6.7 M, Ini Jawaban Pengacara Sugiri Sancoko

Lebih lanjut, pihak pembela berargumen bahwa tidak ada kerugian keuangan negara yang nyata dalam perkara ini. Uang senilai Rp500 juta yang menjadi barang bukti juga telah disita, sehingga dinilai tidak pernah dinikmati secara bebas oleh terdakwa.

Namun, jika majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan tetap menyatakan Sugiri bersalah, penasihat hukum memohon agar hukuman dijatuhkan seringan-ringannya. Mereka meminta hakim mempertimbangkan rekam jejak terdakwa yang pernah mengabdi sebagai Bupati Ponorogo, bersikap sopan dan kooperatif selama sidang, serta memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, pada sidang Selasa (14/7/2026) pekan lalu, JPU KPK menuntut Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Baca juga:
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui

JPU KPK meyakini Sugiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi selama menjabat pada periode 2021-2025.

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Sugiri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar. Angka ini diakumulasikan dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp900 juta dari Yunus Mahatma (terkait jabatan Direktur RSUD), Rp950 juta dari Sucipto (terkait proyek), serta penerimaan gratifikasi lainnya senilai Rp4,9 miliar.