jatimnow.com – Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (14/8/2026).
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait jual beli jabatan dan proyek pembangunan rumah sakit.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yulianda. Hukuman ini tercatat sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, serta melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri," ujar I Made Yulianda.
Selain kurungan badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka akan diganti dengan penyitaan harta benda atau pidana tambahan.
Tidak berhenti di situ, Sugiri juga dibebankan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara yang nilainya fantastis, yakni mencapai Rp6,762 miliar.
Baca juga:
Kecewa Vonis 6,5 Tahun Penjara, Tim Hukum Sugiri Sancoko Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, di antaranya Sugiri belum pernah dihukum dan dinilai masih memiliki tanggung jawab keluarga serta sosial di luar persidangan.
Fakta persidangan mengungkap dua modus korupsi utama yang menjerat sang kepala daerah. Pertama, kasus jual beli jabatan. Sugiri terbukti menerima uang pelicin sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma agar posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo tidak digeser. Uang tersebut diserahkan secara bertahap (Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025) melalui perantara Agus Pramono.
Kedua, kasus suap proyek. JPU menguraikan adanya penerimaan uang sebesar Rp1,15 miliar dari seorang kontraktor bernama Sucipto. Uang ini merupakan fee agar perusahaan Sucipto mendapatkan paket pekerjaan proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono senilai Rp14 miliar pada Tahun Anggaran 2024. Sucipto sendiri telah lebih dulu divonis 2 tahun penjara dalam berkas perkara terpisah.
Baca juga:
Bacakan Pledoi, Pengacara Minta Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dibebaskan
Menanggapi putusan hakim, Sugiri Sancoko yang didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan belum mengambil keputusan final dan memilih opsi pikir-pikir.
"Ya, saya masih pikir-pikir. Nanti biar dibahas sama kuasa hukum saya," ucap Sugiri.
URL : https://jatimnow.com/baca-86753-bupati-ponorogo-nonaktif-sugiri-sancoko-divonis-65-tahun-penjara