Pixel Code jatimnow.com

Kecewa Vonis 6,5 Tahun Penjara, Tim Hukum Sugiri Sancoko Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Editor : Dadang Kurnia   Reporter : Ahmad Fauzani
Sidang vonis Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. (Foto: Istimewa)
Sidang vonis Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. (Foto: Istimewa)

jatimnow.com – Tim kuasa hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menyatakan keberatan dan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka menilai majelis hakim telah mengesampingkan sejumlah fakta krusial yang terungkap selama proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Pada sidang putusan yang digelar Jumat (14/8/2026), Sugiri dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana kurungan badan, ia turut dijatuhi denda sebesar Rp300 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp6,7 miliar.

Anggota tim hukum Sugiri, M. Hasim, menyebut pertimbangan hakim sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum, terutama terkait keterangan para saksi di bawah sumpah. Ia menilai putusan hakim nyaris menjiplak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan hanya berbeda pada besaran hukuman.

“Kalau dari penasihat hukumnya, yang jelas apa yang diputuskan oleh majelis hakim itu menurut saya terlalu zalim, karena tidak melihat fakta-fakta hukum di persidangan,” ungkap Hasim usai persidangan.

Salah satu keberatan utama tim kuasa hukum adalah interpretasi hakim terhadap aliran dana. Menurut Hasim, beberapa saksi telah menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa uang tersebut merupakan transaksi pinjam-meminjam, bukan suap.

Namun, hakim dinilai menolak argumen tersebut hanya karena tidak adanya bukti tertulis seperti kuitansi atau surat perjanjian.

Baca juga:
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

"Beberapa kali dia (saksi) bilang bahwa saya memberi pinjaman, bukan saya memberi dalam konotasi suap. Jangan lupa, ketika seseorang menyatakan saya meminjam dan kamu memberi pinjaman, itu sudah dianggap sebagai pinjaman," ujarnya.

Tim hukum juga mengkritik konstruksi perkara yang menghubungkan Sugiri dengan pihak kontraktor (Sucipto) melalui perantara Yunus Mahatma dan Mujib Effendi. Hasim menilai majelis hakim melakukan "lompatan berpikir" dalam menyimpulkan bahwa Sugiri secara langsung memerintahkan pemenangan Sucipto dalam proyek rehabilitasi rumah sakit di Ponorogo.

Selain itu, Hasim mempertanyakan besaran beban uang pengganti senilai Rp6,7 miliar. Pihaknya kecewa karena iktikad pengembalian sejumlah uang yang terungkap di persidangan sama sekali tidak diakomodasi untuk mengurangi nominal uang pengganti.

Baca juga:
Bacakan Pledoi, Pengacara Minta Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dibebaskan

Merasa kliennya dirugikan oleh putusan tersebut, tim hukum Sugiri Sancoko saat ini memilih opsi pikir-pikir. Mereka akan menggunakan tenggat waktu satu pekan yang diberikan oleh undang-undang sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

“Untuk vonis ini kan ada waktu sepekan. Kami akan komunikasi dengan principal (Sugiri Sancoko). Mungkin pada hari ke-7 baru kami menentukan sikap secara resmi. Saat ini, kami masih pikir-pikir,” pungkas Hasim.