Pixel Codejatimnow.com

KPK Usut Pembelian Aset TPPU Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Susantoso saat datang ke Polres Mojokerto Kota
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Susantoso saat datang ke Polres Mojokerto Kota

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian aset yang dilakukan eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan dipindah dari lantai 2 Aula Hayam Wuruk ke ruang Unit 2 Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu (21/4/2021).

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi dalam kasus TPPU yang menjerat suami Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati tersebut.

Empat orang itu yakni Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Susantoso; penjaga rumah pribadi MKP, Ahmad Yasin; pemilik showroom CV Rizky Motor, Nano Santoso Hudiarto dan Staf Honda Mitra Mojokerto, Siti Nur Cholilah.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU tersangka Mustofa Kamal Pasa di Polres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara No 25, Mergelo, Miji, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur," kata Plt jubir KPK Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (21/4/2021).

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Kemarin penyidik KPK juga memeriksa 4 saksi yakni Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Sri Nurhayati; Kepala Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Tahun 2017, Sodik.

Mantan Bupati Mojokerto MKP dijadikan sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018 dari gratifikasi sekitar Rp 34 Miliar dan menemukan adanya dugaan TPPU.

Mustofa diduga mendapatkan fee dari rekanan pelaksana proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat dan kepala sekolah SD-SMA di Kabupaten Mojokerto.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Sementara Susantoso menepis jika ada aliran dana dan berdalih dirinya datang ke pemeriksaan KPK di Mapolres Mojokerto Kota hanya untuk tanda tangan.

"Tidak ada. Hanya paraf (tanda tangan), nggak ada (aliran dana)," pungkasnya.