Pixel Codejatimnow.com

Berkat Rekaman CCTV, Buron Pencurian Motor di Pasuruan Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota meringkus buron pencurian motor
Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota meringkus buron pencurian motor

jatimnow.com - Seorang pemuda bernama Bahrul Ulum (22), akhirnya dibekuk polisi setelah diburu kurang lebih 7 bulan. Pemuada asal Desa Klinter, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan itu diburu karena teridentifikasi mencuri motor.

Pada aksinya 7 bulan lalu itu, Bahrul terekam CCTV saat mencuri motor Honda Beat beropol N 6013 WI milik Kurniawan (36), warga Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Bahrul ditangkap Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

"Istri korban memarkir motornya di teras rumah dan lupa menutup pagar. Tidak lama pelaku bersama satu kawannya datang mencuri motor korban itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Slamet Santoso, Jumat (28/6/2019).

Beruntung, di rumah korban sudah terpasang CCTV yang berhasil merekam aksi pelaku. Bukti rekaman CCTV tersebut akhirnya dijadikan bahan laporan korban dan dasar polisi untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga:
Pria Bangkalan Jual Sate di Cianjur Jawa Barat Ditangkap Polisi, Lho?

"Kami tangkap satu pelaku (Bahrul Ulum). Komplotannya masih kami buru," ungkap Slamet.

Bahrul disergap di rumahnya pada Kamis (27/6/2019) lalu. Dalam pemeriksaan iya mengaku motor yang dicurinya saat itu tidak terkunci setir sehinga dengan mudah dibobolnya menggunakan kunci T.

Baca juga:
Gadaikan Motor Tante di Blitar, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polsek Ngunut

Bahrul juga berdalih baru sekali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Meski ia tetap dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.