Pixel Code jatimnow.com

Sisi Gelap Penerimaan Mahasiswa, Saat Prestasi Tergusur Transaksi

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
Dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru mengancam meritokrasi dan kepercayaan publik. (Foto ilustrasi: Gemini AI/jatimnow.com)
Dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru mengancam meritokrasi dan kepercayaan publik. (Foto ilustrasi: Gemini AI/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dugaan korupsi dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi. Praktik jual beli kursi hingga pengondisian kelulusan tak sekadar persoalan transaksi uang di bawah meja, tetapi merobek prinsip meritokrasi dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi akademik.

Dampak terbesar penyimpangan ini dirasakan langsung oleh para calon mahasiswa yang bertahun-tahun berjuang lewat jalur prestasi dan kerja keras. Ketika satu kursi kuliah berpindah tangan akibat intervensi uang atau koneksi, hak calon mahasiswa yang berprestasi seketika terampas.

Penulis buku-buku antikorupsi, Ulul Albab, menegaskan bahwa kerugian terbesar dari skandal ini bukanlah nilai finansial, melainkan nilai keadilan dalam akses pendidikan.

"Yang dicuri bukan hanya uang. Ketika kursi perguruan tinggi diperlakukan sebagai komoditas, kita sedang menghancurkan sistem pencetak generasi masa depan," ujar Ulul.

Rentetan kasus yang menyeret Universitas Lampung (Unila) hingga Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membuktikan bahwa penyimpangan seleksi masuk tidak lagi bisa dianggap sekadar ulah oknum. Berulangnya pola serupa menandakan adanya kelemahan mendasar dalam sistem tata kelola dan pengawasan di internal kampus.

Kerentanan ini sejalan dengan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indeks integritas perguruan tinggi berada di angka 66,15 masuk dalam kategori rentan dengan dimensi tata kelola yang memprihatinkan di angka 56,01.

KPK bahkan secara terbuka meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan praktik serupa di perguruan tinggi lain.

Baca juga:
Kasus Unsoed dan Alarm Nyaring Bobroknya Tata Kelola PTN

Ulul menilai perbaikan tata kelola tidak bisa hanya mengandalkan imbauan moral pengelola kampus. Penyempurnaan sistem seleksi harus dilakukan secara komprehensif untuk menutup rapat celah penyalahgunaan wewenang.

Ia mendorong penguatan digitalisasi dan transparansi penuh dalam setiap tahapan seleksi. Setiap keputusan penerimaan wajib meninggalkan jejak yang dapat diaudit secara terbuka, termasuk penetapan kriteria hingga perubahan status kelulusan peserta.

"Jangan salahkan moral saja. Sistem penerimaan harus dirancang sedemikian rupa agar penyalahgunaan kewenangan sulit dilakukan. Jangan sampai nasib calon mahasiswa ditentukan oleh satu orang atau kelompok tanpa kontrol yang memadai," kata Ulul.

Selain itu, kampus didesak membangun mekanisme penanganan konflik kepentingan yang ketat serta menyediakan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang aman bagi pelapor.

Baca juga:
Kemenhaj Gandeng Kejati Jatim Usut Dugaan Penyimpangan Pelimpahan Porsi Haji

Perguruan tinggi selama ini menempati posisi terhormat sebagai benteng moral bangsa. Namun, predikat tersebut kehilangan relevansi jika tata kelola internalnya rentan terhadap praktik transaksional.

Skandal di Unila dan Unsoed seyogianya menjadi momentum koreksi total secara nasional. Pembenahan tak boleh berhenti pada proses hukum para pelaku, melainkan harus menyentuh akar masalah: merombak sistem penerimaan mahasiswa agar akuntabel, transparan, dan adil.

Pada akhirnya, calon peserta didik tidak hanya membutuhkan imbauan untuk belajar lebih keras, tetapi juga jaminan kepastian hukum. Di depan gerbang perguruan tinggi, prestasi dan kemampuan tidak boleh kalah oleh modal dan koneksi.