jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Jember berhasil membongkar 34 kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya dalam waktu dua pekan. Dari jumlah kasus tersebut mereka mengamankan 38 tersangka.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengatakan 34 kasus ini terbongkar selama kurun waktu 12-23 Agustus 2026.
"Untuk kasus narkotika ada 34 kasus yang berhasil diungkap dengan 38 orang tersangka, terdiri dari 35 laki-laki dan 3 perempuan. Sementara untuk kasus obat keras berbahaya ada 2 kasus dengan 3 tersangka," ujarnya, Selasa (1/9/2026).
Alaiddin menegaskan, penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jember dilakukan secara masif dan tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan generasi muda.
"Kaitan masalah narkoba, kami Polres Jember tidak ada ampun. Selain tindakan hukum, kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat karena impact-nya cukup luas terhadap generasi penerus," tuturnya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan merinci, sebanyak 27 kasus berhasil diungkap terdiri 25 kasus narkotika dan 2 kasus okerbaya, dengan total 29 tersangka. Sebanyak 10 orang di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Baca juga:
Baru Tiga Hari Kerja, Karyawan Konter di Jember Diduga Gasak Puluhan Ponsel
Total barang bukti yang berhasil disita petugas berupa sabu 560,93 gram, pil ekstasi 153 butir, okerbaya (Trihexyphenidyl) 96.000 butir, Dextro: 1.000 butir, 6 unit timbangan digital dan 32 unit ponsel pintar.
Bagus memaparkan, salah satu pengungkapan kasus menonjol yang menjadi perhatian utama, yakni Jaringan Madura - Sumberbaru. Petugas mengamankan tersangka berinisial HT dan LY di Jalan Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru.
"Dari tangan HT, disita 98,89 gram sabu (17 klip plastik), sedangkan dari LY disita 95,50 gram sabu. Total BB mencapai 195,45 gram sabu yang diduga disuplai dari Madura untuk diedarkan di kawasan Kota Jember," ungkapnya.
Baca juga:
Apes! Antar Maling Motor, Tukang Ojek di Jember Babak Belur Dihajar Warga
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tersangka kasus narkotika (sabu dan ekstasi) akan Dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 Miliar.
Untuk tersangka kasus okerbaya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.