jatimnow.com - Yayasan Masjid Al Khoirot Ahlussunah Waljamaah Malang melaporkan mantan pengurus atas dugaan pemberian keterangan palsu kepemilikan tanah. Terlapor diketahui bernama Nanang Mulyanto, warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang. Nanang diketahui merupakan mantan pengurus yayasan yang mengelola masjid di kawasan Jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang.
Penasehat Hukum Yayasan Masjid Al Khoirot Muhammad Lukman Haris mengungkapkan, kasus ini bermula saat penyerahan dua kali wakaf pada tahun 1990 dan 2014 dari dua warga berbeda. Pada penyerahan wakaf pertama ke pihak masjid luasan lahan mencapai kurang lebih 403 meter persegi dengan pewakaf atas nama M. Mochid atau Atmo Kaidin. Sedangkan wakaf kedua terjadi di tahun 2014 atas nama Endi S atau Atmo Kaidin.
"Wakaf pertama ada akta wakafnya dikeluarkan KUA Kecamatan Kedungkandang, yang kedua itu di bawah tangan, nggak ada akta wakafnya," ujarnya, Selasa (1/9/2026).
Persoalan kemudian muncul di tahun 2018, saat terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7394 tertanggal 14 Desember 2018 dengan luasan tanah mencapai 2.516 meter persegi atas nama Nanang Mulyanto, yang kemudian diklaim mewakafkan tanah tersebut ke Masjid Al Khoirot Ahlussunah Waljamaah. Padahal dari dokumen wakaf dua kali sebelumnya, nama pewakaf yakni M. Mochid dan Endi S kepada pengurus Masjid Al Khoirot Ahlussunah Waljamaah.
"Kalau wakaf pertama luasannya 403 meter persegi, wakaf kedua 856 meter persegi, jika ditotal kira-kira 1.259 meter persegi. Sedangkan tahun 2018 bulan Desember itu terbit sertifikat hak milik atas nama Nanang Mulyanto, yang mana objeknya berada di masjid ini luasan tanahnya itu 2.516 meter persegi," jelasnya.
Beberapa dokumen pendukung untuk kepengurusan SHM nomor 7394 yang diklaim atas nama Nanang Mulyanto, juga tidak diketahui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Persoalan kian rumit saat pada 1 Desember 2022 muncul akta wakaf yang dikeluarkan pejabat pembuat wakaf, dengan pewakafnya atas nama Nanang Mulyanto.
"Pihak BPN ini nggak pernah melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan ke masjid. Harusnya kan kalau PTSL kan dicek ke lapangan, diukur apakah sesuai tidak, tapi ini kan nggak," tuturnya.
Berdasarkan penelusuran pengurus yayasan, diketahui ada kelebihan tanah sekitar 1.257 meter persegi yang merupakan tanah negara. Tanah itu membentang sebagai saluran air di sisi selatan masjid yang berbatasan langsung dengan Jalan Ki Ageng Gribig. Luasan tanah 2.516 meter persegi itulah yang kemudian diklaim diwakafkan oleh Nanang Mulyanto.
Baca juga:
Cemburu Pacar Digoda, Mahasiswa di Malang Tikam Teman Sekamar Hingga Tewas
"Jadi ada tanah negara yang diduga disabotase, untuk luasannya itu juga disabotase, untuk dimasukkan ke sertifikat ini. Kami sudah laporkan ke kepolisian masih penyelidikan, laporan awal bulan Juli 2026 ini ditangani oleh Unit 1 reskrim Polresta Malang, sekarang masih diselidiki," bebernya.
Sementara itu salah satu pewakaf Endi S mengaku baru tahu adanya kejanggalan proses serifikat tanah Masjid Al Khoirot Ahlussunah Waljamaah pada tahun 2025. Saat itu pengurus yayasan baru melakukan audit pembenahan administrasi menyeluruh terhadap masjid, termasuk dari sisi keuangan dan legalitas lahan.
"Nanang Mulyanto mengaku bahwa dia mendapat pemberian tanah dari seseorang dengan luasan 3.350, itu disampaikan di forum yang dijembatani Kantor KUA Kecamatan Kedungkandang. Saat itu yaitu ada Kepala KUA Kedungkandang, lurah, Babinsa, ketua yayasan, tokoh masyarakat, ketua takmir, tokoh agama, itu semua hadir di sini," terangnya.
Persoalan muncul saat pengurus yayasan, termasuk Endi dan beberapa orang lain menanyakan persoalan asal muasal akta wakaf atas nama Nanang Mulyanto yang muncul ke Lurah Madyopuro, pihak Kecamatan Kedungkandang, hingga BPN, tapi tak ada jawaban memuaskan.
Baca juga:
Api Telah Padam, Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka Dini Hari Nanti
"Semuanya nggak mau membuka, nggak mau menunjukkan kok bisa tanah menjadi milik Nanang. Terus menurut sertifikat yang ada, sertifikat nomor 7394 tahun 2018, luasnya itu 2.516, kan ada selisih 834. Selisihnya kalau pengakuan saudara Nanang itu benar, yang 834 itu posisinya dimana," jelasnya.
Dirinya pun menyayangkan adanya perubahan nama pewakaf, dari sebelumnya Atmo Kaidin dan Moch. Mochid ke Nanang Mulyanto. Padahal nama Nanang selama ini tidak pernah muncul dalam legalitas tanah wakaf tersebut. Hal ini membuat pengurus yayasan didampingi LBH PCNU Kota Malang, melaporkan terlapor NM yang merupakan mantan pengurus masjid.
"Tujuannya untuk meluruskan, supaya tidak ada kejadian atau hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Untuk peristiwa ini sudah kita laporkan ke polisi, saat ini dalam proses penyelidikan," pungkasnya.