jatimnow.com - Penetapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru oleh KPK melukai publik. Peristiwa ini melampaui batas pelanggaran hukum perorangan dan menjadi sinyal bahaya bagi runtuhnya moralitas di lembaga pendidikan tinggi.
Pengajar Pendidikan Anti-Korupsi Universitas Dr. Soetomo, Ulul Albab, menilai skandal tersebut memperlihatkan bagaimana institusi yang mengajarkan integritas justru kehilangan nilai dasar itu sendiri. Menurutnya, kerugian terbesar dari korupsi pendidikan bukan sekadar angka finansial, melainkan hancurnya sistem meritokrasi dan keteladanan.
"Kerusakannya berlipat karena yang runtuh bukan hanya tata kelola, tetapi juga keteladanan. Ketika ruang kuliah mengajarkan kejujuran, praktik di belakangnya justru bertentangan," ujar Ulul.
Dalam analisisnya, fenomena ini dapat dijelaskan melalui kerangka Model Delapan Pilar Governance Failure. Pendekatan ini melihat korupsi sistemik bukan sebagai kejadian tunggal, melainkan hasil akumulasi dari berbagai celah tata kelola yang saling berkelindan.
Pintu masuk kecurangan diawali dari desain tata kelola yang memberi diskresi terlampau besar kepada pimpinan tanpa diimbangi mekanisme checks and balances. Kondisi tersebut memicu kerawanan tinggi pada jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru, mengingat terbatasnya kuota serta besarnya minat calon peserta.
Sistem digital yang diadopsi perguruan tinggi juga tidak otomatis menjamin transparansi jika tidak dirancang untuk memantau integritas. Pengawasan yang bersifat formalistis kerap terjebak pada kelengkapan administrasi tanpa menguji kelayakan sebuah keputusan.
Baca juga:
Kemenhaj Gandeng Kejati Jatim Usut Dugaan Penyimpangan Pelimpahan Porsi Haji
Data yang terfragmentasi turut menyulitkan pembacaan anomali secara utuh, mulai dari rekam nilai, perubahan status kelulusan, hingga otorisasi pelepasan kuota. Tanpa jejak audit (audit trail) yang transparan dan dapat diverifikasi independen, diskresi rentan disalahgunakan secara tertutup.
Kondisi tersebut makin memburuk ketika budaya organisasi berubah permisif dan menuntut loyalitas buta kepada atasan. Pengawasan yang lemah dari lembaga eksternal membuat tindakan penyimpangan bergeser dari pelanggaran personal menjadi kebiasaan kelembagaan.
Siklus penanganan kasus korupsi di kampus kerap berhenti pada pergantian pejabat tanpa ada perbaikan sistem yang mendasar. Ulul menekankan pentingnya audit integritas secara menyeluruh terhadap jalur-jalur penerimaan mahasiswa yang memiliki diskresi tinggi.
Baca juga:
3 Terdakwa Korupsi Lampu Hias Probolinggo Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
"Tidak boleh ada seorang pun, setinggi apa pun jabatannya, yang dapat menentukan atau mengubah masa depan seorang calon mahasiswa tanpa jejak, alasan, dan verifikasi independen," tegasnya.
Pembenahan tata kelola perguruan tinggi menjadi langkah krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik. Integritas tidak cukup sekadar diajarkan di ruang kelas, tetapi harus tertanam dalam desain sistem, pengawasan kekuasaan, dan tindakan nyata.
URL : https://jatimnow.com/baca-87104-kasus-unsoed-dan-alarm-nyaring-bobroknya-tata-kelola-ptn