jatimnow.com - Akses jalan di Bendungan Lahor dipastikan tak boleh dilintasi kendaraan roda empat. Keputusan itu diambil oleh Perum Jasa Tirta (PJT) I selaku pengelola Bendungan Lahor, yang ada di perbatasan Kabupaten Malang dan Blitar.
Penerapan kebijakan larangan mobil yang melintas itu diberlakukan oleh PJT I mulai 1 Agustus 2026 di jalan puncak Bendungan Lahor, yang merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sebagai infrastruktur pengelolaan sumber daya air.
Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, menegaskan akses jalan di atas puncak Bendungan Lahor, bukan ditutup 100 persen untuk masyarakat umum, melainkan hanya ditutup dari akses kendaraan roda empat atau lebih. Hal ini sesuai tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tanggal 12 September 2025 tentang Himbauan Pelarangan Jalan Umum pada Puncak Bendungan.
"Mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor. Kebijakan ini bukan diterapkan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan," kata Erwando Rachmadi, dalam keterangannya pada Selasa (21/7/2026).
PJT I menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menutup kawasan Bendungan Lahor. Kendaraan roda dua masih dapat melintas sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan masyarakat yang hendak menuju Malang maupun Blitar tetap dapat menggunakan jaringan jalan umum yang tersedia.
"Dengan demikian, pengaturan akses ini tidak dimaksudkan untuk menghambat mobilitas maupun aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi puncak bendungan sesuai peruntukannya sebagai jalan inspeksi," ujarnya.
Erwando menjelaskan, mekanisme pengaturan kendaraan roda dua yang melintas di jalan puncak Bendungan Lahor, mulai 1 Agustus 2026, dilakukan dengan menempelkan kartu (tap kartu) sebagai bagian dari pengendalian keamanan kawasan dan tidak dikenakan biaya.
"Khusus bagi pelajar yang bersekolah, pelaku UMKM atau pedagang kecil, serta masyarakat yang tinggal dalam radius 2 kilometer dan terdampak pembangunan bendungan, akses tetap diberikan dengan mekanisme tap kartu atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," jelasnya.
Penggunaan tap kartu diterapkan bukan sebagai mekanisme pembayaran, melainkan sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan kawasan. Sistem ini memungkinkan pencatatan akses kendaraan roda dua secara tertib, mulai dari waktu melintas hingga identifikasi pengguna, sehingga mendukung pengawasan terhadap aktivitas di kawasan Bendungan Lahor.
"Pengawasan tersebut juga diperkuat melalui kamera pemantau dan petugas keamanan di lapangan," kata dia.
Menurutnya, pemberlakuan larangan mobil melintas di kawasan jalan puncak Bendungan Lahor menjadi bagian dari keamanan, keselamatan masyarakat, serta memastikan ketersediaan air bagi masyarakat terjangkau. Sebab Bendungan Lahor yang memiliki luas 1.100 hektar menjadi akses viral bagi pengairan lahan di kawasan Kabupaten Malang, Blitar, dan sekitarnya.
Baca juga:
Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP
"Bendungan Lahor memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat. Bendungan ini mendukung pengairan lahan pertanian seluas sekitar 1.100 hektare pada musim kemarau. Ini bagian dari Objek Vital Nasional," ungkapnya.
Apalagi kata Erwando, Bendungan Lahor telah beroperasi selama hampir 50 tahun sejak diresmikan pada tahun 1977. Seiring bertambahnya usia bendungan dan tingginya aktivitas kendaraan di atas puncak bendungan, diperlukan langkah-langkah mitigasi agar fungsi utama bendungan sebagai prasarana sumber daya air dan bagian dari sistem pengamanan Objek Vital Nasional tetap terjaga.
"Kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor berbahaya. Justru karena kondisinya masih baik, kami mengambil langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan," jelas Erwando.
Selama ini berdasarkan data kendaraan periode Januari hingga Juni 2026, rata-rata terdapat sekitar 6.700 kendaraan yang melintasi kawasan Bendungan Lahor setiap hari, terdiri atas sekitar 3.900 kendaraan roda dua dan 2.800 kendaraan roda empat. Artinya, hampir 42 persen lalu lintas di atas puncak bendungan berasal dari kendaraan roda empat.
"Dengan diberlakukannya larangan tersebut, beban lalu lintas di atas puncak bendungan diperkirakan berkurang sekitar 42 persen sehingga risiko terhadap jalan inspeksi dan struktur pendukung bendungan dapat ditekan," ujarnya.
Baca juga:
Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Malang Ditangkap, Diduga Lecehkan Santriwati
Selain itu, kegiatan inspeksi, pemeliharaan, dan pengamanan kawasan bendungan juga dapat dilakukan secara lebih optimal. Apalagi melihat kapasitas Bendungan Lahor yang memiliki daya tampung sekitar 30 juta meter kubik air dan menjadi bagian penting dari sistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas yang mendukung pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, hingga pembangkitan tenaga listrik.
Suplai air dari Bendungan Lahor juga berkontribusi terhadap peningkatan kapasitas pembangkitan listrik di Waduk Sutami hingga sekitar 35.000 kW. Dari sisi pengendalian banjir, bendungan ini mampu mereduksi debit banjir dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik.
"Dengan fungsi yang sangat vital tersebut, pengamanan Bendungan Lahor harus ditempatkan dalam konteks kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga ketahanan air, pangan, energi, serta keselamatan masyarakat Jawa Timur," tuturnya.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut sebagai bentuk ikhtiar bersama menjaga keselamatan bendungan dan melindungi aset negara yang memberikan manfaat bagi jutaan masyarakat, melihat fungsi Bendungan Lahor sebagai ketahanan air, pangan, energi, hingga fungsi pengendalian banjir bagi masyarakat di wilayah Sungai Brantas.
"Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini sebagai bentuk ikhtiar bersama menjaga keselamatan bendungan, sehingga manfaatnya tetap dapat dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang," pungkas Erwando.
URL : https://jatimnow.com/baca-86116-mobil-dilarang-lewat-bendungan-lahor-malang-mulai-1-agustus