Pixel Code jatimnow.com

Datangi DPRD, PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Wadul Gaji Tak Layak

Editor : Bramanta  
Rapat dengar pendapat PPPK Paruh Waktu dengan DPRD Tulungagung. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)
Rapat dengar pendapat PPPK Paruh Waktu dengan DPRD Tulungagung. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Tulungagung mendatangi kantor DPRD setempat. Mereka wadul nasibnya terkait dengan besaran gaji yang diterima setiap bulan. Nasib PPPK Paruh Waktu di Tulungagung masih jauh dikatakan layak dengan gaji Rp300 ribu per bulan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kesejahteraan guru PPPK Paruh Waktu dilaksanakan di Ruang Aspirasi DPRD Tulungagung Jumat (29/5/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Tulungagung dan menghadirkan sejumlah OPD terkait.

"Kami datang ke DPRD Tulungagung untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberian gaji layak kepada PPPK Paruh Waktu," ujar Ketua Aliansi Honorer Tulungagung, Adi Dwi Prayitno.

Meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kesejahteraan PPPK Paruh Waktu masih jauh dikatakan layak. Setiap bulan PPPK Paruh Waktu hanya mendapat gaji antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta.

"Setiap OPD memberikan gaji kepada PPPK Paruh Waktu berbeda. Mulai gaji Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan," terangnya.

Pihaknya mendorong agar DPRD Tulungagung ikut mengawal peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu. Salah satunya meminta agar gaji PPPK Paruh Waktu dapat naik sesuai UMK Tulungagung.

Baca juga:
Dinas Sosial Tulungagung Salurkan Bansos Kemensos RI ke Ratusan Masyarakat

"Kami mendorong DPRD agar semua PPPK Paruh Waktu mendapat gaji sesuai UMK Tulungagung," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Harinto Triyoso menambahkan, saat ini gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu berbeda-beda, sesuai dengan OPD tempat mereka bekerja. Pemberian gaji juga disesuaikan dengan kemampuan OPD.

"OPD memberikan gaji PPPK Paruh Waktu minimal sesuai penerimaan pada saat mereka berstatus sebagai honorer," ungkapnya.

Baca juga:
Terbukti Korupsi, Kepala Desa dan Bendahara Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara

Komisi A DPRD Tulungagung telah merekomendasikan agar seluruh PPPK Paruh Waktu khususnya guru bisa mendapat gaji minimal Rp1 juta. Namun keputusan untuk menaikan kesejahteraan guru PPPK Paruh Waktu tergantung dari keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Kami sudah merekomendasikan agar gaji bisa naik menjadi Rp1 juta. Kami juga terus berusaha agar gaji semua PPPK Paruh Waktu sama dan layak," pungkasnya.