jatimnow.com - Petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, melakukan sosialisasi terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kepatihan. Mereka diimbau untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan maupun parkir kendaraan. Rata-rata pedagang yang berjualan di trotoar bukan merupakan warga Kelurahan Kepatihan.
Lurah Kepatihan,Rio Hendrawan Nusantara mengatakan penertiban dan sosialisasi ini dilakukan oleh petugas gabungan yang berasal dari Kelurahan Kepatihan, Dishub dan Satpol PP Tulungagung. Mereka menyisir trotoar sepanjang 1,4 kilometer di Jalan Letjen Suprapto Tulungagung.
"Sasaran kegiatan kali ini adalah pedagang yang berjualan di trotoar. Total ada sekitar tujuh sampai delapan pedagang yang kami datangi," ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Pada penertiban awal, petugas akan memberikan teguran dan sosialisasi terhadap pedagang yang berjualan di trotoar. Mereka berjualan minuman, makanan hingga buah-buahan.
"Kami berikan sosialisasi bahwa trotoar hanya diperuntukan pejalan kaki. Tidak boleh digunakan untuk berjualan atau berdagang," terangnya.
Baca juga:
Generasi Muda di Tulungagung Kurang Minat Menjadi Anggota BPD
Bahkan banyak pedagang yang berjualan di trotoar berasal dari luar Kelurahan Kepatihan. Petugas telah memberikan sosialisasi agar tidak berjualan lagi di trotoar.
"Kalau dari keluhan warga itu, banyak motor parkir di jalan saat membeli makanan atau minuman. Tentu itu dapat membahayakan pengguna jalan lainya," jelasnya.
Baca juga:
KPU Tulungagung Kaji Wacana Perubahan Dapil Untuk Pileg Mendatang
Pengecekan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada pedagang yang berjualan lagi di trotoar. Apabila tetap ada pedagang yang menggunakan trotoar akan dilakukan penertiban.
"Langkah pertama kami lakukan sosialisasi. Sesuai aturan jika tetap berjualan di trotoar akan dilakukan penertiban secara tegas," pungkasnya.