jatimnow.com - Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di KM 172+5/6, Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 15.48 WIB. Sebuah pengendara motor tewas tertemper Kereta Api (KA) Dhoho relasi Surabaya-Malang.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Ipda Suhendra menjelaskan, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario bernopol AG 3513 EAC yang dikendarai MS, warga Desa Jambean, dengan KA Dhoho relasi Surabaya-Malang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengendara motor melaju dari arah barat ke timur. Saat melintas di perlintasan sebidang yang tidak dilengkapi palang pintu, sepeda motor tersebut bertabrakan dengan KA Dhoho yang datang dari arah utara menuju selatan.
“Sepeda motor Honda Vario berjalan dari arah barat ke timur. Saat melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Jambean, kendaraan tersebut tertemper KA Dhoho yang melaju dari arah utara ke selatan sehingga terjadi kecelakaan,” ujar Suhendra.
Terpisah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun membenarkan adanya insiden yang melibatkan KA 406 Commuter Line Dhoho dengan sepeda motor di perlintasan liar yang tidak teregister dan tidak dijaga. Korban kini dinyatakan tewas.
Baca juga:
KAI Daop 8 Kecam Keras Aksi Pemotor Nekat Melintasi Rel di Surabaya
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, masinis KA 406 langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas setelah insiden terjadi. Selanjutnya kereta melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) untuk memastikan seluruh rangkaian dalam kondisi aman sebelum perjalanan kembali dilanjutkan.
“Masinis KA 406 segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas terkait. Kereta kemudian berhenti luar biasa (BLB) untuk dilakukan pemeriksaan rangkaian guna memastikan kondisi sarana tetap aman sebelum perjalanan dilanjutkan,” kata Tohari.
Baca juga:
KAI Daop 8 Surabaya Tutup 4 Perlintasan Liar di Sidoarjo dan Bojonegoro
Akibat peristiwa tersebut, perjalanan KA 406 Commuter Line Dhoho mengalami keterlambatan sekitar sembilan menit. Meski demikian, tidak ada kerusakan maupun gangguan pada prasarana jalur kereta api.
KAI Daop 7 Madiun juga menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan tersebut. Masyarakat diimbau tidak menggunakan perlintasan liar karena tidak memiliki fasilitas keselamatan yang memadai. Pengguna jalan diminta selalu mendahulukan perjalanan kereta api serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintasi rel.