Pixel Code jatimnow.com

Bayi yang Ditemukan Warga Tulungagung Akan Dikirim ke Sidoarjo

Editor : Bramanta  
Bayi yang ditemukan warga Tulungagung kini dirawat di Puskesmas. (Foto:Bramanta/jatimnow.com)
Bayi yang ditemukan warga Tulungagung kini dirawat di Puskesmas. (Foto:Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sejumlah warga mendatangi Puskesmas Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung. Mereka ingin mengadopsi bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan di Desa Demuk pada Rabu (20/5/2026) malam. Para warga tersebut ingin langsung mengambil dan mengasuh bayi tersebut. Namun keinginan tersebut urung terkabul karena proses adopsi membutuhkan waktu yang cukup lama.

Salah satu warga, Riska (33) mengaku kedatangannya ke Puskesmas Pucanglaban untuk mengantar kepokananya yang ingin mengadopsi bayi tersebut. Mereka mendengar adanya berita temuan bayi dalam kondisi hidup yang kini dirawat di Puskesmas ini. Keponakan Riska sendiri sudah 13 tahun menikah namum belum memiliki momongan.

"Ternyata tidak bisa langsung diadopsi, prosesnya cukup lama harus mendaftar dulu," ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Sementara itu perwakilan Dinas Sosial Tulungagung, Akri Nur Huda menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan UPT PSAI Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Mereka akan menangani temuan bayi tersebut. Rencananya setelah berkas dokumen lengkap, bayi akan diserahkan ke UPT PSAI di Sidoarjo dan statusnya menjadi anak negara.

Baca juga:
Dinas Sosial Tulungagung Salurkan Bansos Kemensos RI ke Ratusan Masyarakat

"Kapan kita serahkan nanti kita lengkapi dulu berkasnya, yang pasti bayi biar mendapat perawatan dulu di Puskesmas ini," terangnya.

Saat disinggung mengenai banyaknya warga yang ingin mengadposi bayi tersebut, Akri menerangkan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Warga yang berminat mengadopsi diminta mendaftar ke kantor Dinsos. Setelah itu akan dilakukan survey kelayakan. Jika dinyatakan layak maka mereka akan memasuki tahap selanjutnya.

Baca juga:
Terbukti Korupsi, Kepala Desa dan Bendahara Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara

"Beberapa persyaratan diantaranya usia minimal 30 hingga 55 tahun dan usia pernikahan minimal 5 tahun," pungkasnya.