Pixel Codejatimnow.com

Polda-BPN Siap Berantas Mafia Tanah di Jawa Timur

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Kapolda Jatim dan Kakanwil BPN/ATR Jatim saat melakukan penandatanganan MoU, Selasa (23/10/2018).
Kapolda Jatim dan Kakanwil BPN/ATR Jatim saat melakukan penandatanganan MoU, Selasa (23/10/2018).

jatimnow.com – Polda Jatim dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim menandatangani nota kesepahaman atau MoU untuk menangani berbagai persoalan tanah yang ada di Jawa Timur.

Setelah kerjasama ini, mereka sepakat untuk menangani kasus-kasus tanah yang dirasa cukup rumit akibat banyaknya mafia tanah di tengah-tengah masyarakat.

"Dengan kerjasama ini, kami sepakat dengan BPN Kanwil Jatim ke depannya bersama jajaran Polres untuk bisa menyelesaikan permasalahan tanah di Jatim," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan usai melakukan penandatanganan MoU dengan BPN di Hotel Wyndham, Selasa (23/10/2018).

Menurut Luki, hal ini penting karena menjadi program prioritas Presiden Jokowi yang telah disampaikan. Makanya, dia siap untuk menindaklanjuti program tersebut. 

Luki menyampaikan, permasalahan tanah di wilayah Jawa Timur yang paling mendominasi adalah kasus sertifikat ganda. Makanya, pihak kepolisian bersama BPN berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Nanti akan kita pilah-pilah oleh BPN dengan penyidik-penyidik yang ada di Polda Jatim. Ini berkelanjutan, kita selalu melakukan evaluasi. Insyaallah dengan adanya MoU ini, kita akan lebih mudah lagi untuk penyelesaian kasus ke depan. Kita minta doanya dan keterbukaannya," harapnya.

Baca juga:
Cuan Samsudin dari Konten Tukar Pasangan Bikin Melongo!

Sementara itu, Kakanwil BPN/ATR Jatim Herry Santoso memastikan akan menindaklanjuti kerjasama ini karena banyak kasus mafia-mafia tanah yang cukup meresahkan masyarakat.

Selama ini, banyak yang mengatasnamakan perusahaan atau individu. Artinya mereka yang selama ini tidak memiliki berkas asli, tapi mengaku memiliki tanah tersebut.

"Kami akan melakukan pemetapan siapa yang bermain dalam kasus tanah ini. Kita klasifikasikan bersama Polda, mana yang masuk mafia, artinya bukan pemiliknya tapi dia menguasai fisik dan menganggap tanahnya dengan menggunakan peran orang lain dengan data-data yang tidak valid," ujar Herry.

Baca juga:
Kamerawan dan Editor Konten Tukar Pasangan Nyusul Samsudin jadi Tersangka

Tak hanya itu, dalam waktu dekat, sesuai dengan pertemuan antara Polda dengan BPN, pihaknya akan menindaklnjuti aset-aset Polri yang selama ini belum teridentifikasi.

"Kita ditargetkan sebanyak 1,6 juta bidang PTSL tahun 2018, mungkin akhir tahun selesai. Target Indonesia 7 juta bidang, di Jatim 1,6 juta. Dengan dukungan kepolisian, kami yakin bisa mempercepat proses kasus sengketa, sehingga proses sertifikat bisa selesai secepatnya," pungkasnya.