Pixel Code jatimnow.com

Jangan Pakai Calo! Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Serba Digital

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa secara mandiri lewat aplikasi JMO guna menghindari praktik percaloan. (Foto/jatimnow.com)
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa secara mandiri lewat aplikasi JMO guna menghindari praktik percaloan. (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Para pekerja kini tak perlu lagi pusing menghadapi birokrasi rumit saat ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan proses klaim sudah bertransformasi menjadi jauh lebih ringkas dan bisa dilakukan dari mana saja.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, mengingatkan masyarakat agar menjauhi jasa calo atau pihak ketiga.

Menurutnya, penggunaan jasa perantara hanya akan merugikan peserta karena adanya potensi biaya tambahan yang tidak resmi.

"Kami menyediakan kemudahan akses agar peserta bisa mengurus haknya sendiri. Jadi, jangan sekali-kali menyerahkan urusan klaim JHT kepada pihak ketiga atau calo," ujar Hadi, Rabu (25/2/2026).

Sejak akhir Maret 2020, lembaga ini telah mengoperasikan sistem Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Inovasi ini memungkinkan peserta mengajukan klaim tanpa harus datang dan mengantre di kantor cabang.

Kemudahan tersebut makin lengkap dengan hadirnya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang bisa diunduh langsung di ponsel pintar.

Baca juga:
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp15 Juta Lewat HP

Hadi menjelaskan bahwa komitmen ini bertujuan untuk memberikan pengalaman layanan yang cepat dan transparan.

Peserta bisa memantau status klaim mereka secara langsung di aplikasi tanpa ada yang ditutup-tupi.

"Kami terus meningkatkan kualitas layanan supaya prosesnya makin mudah. Layanan ini siap diakses kapan pun peserta butuh," tambahnya.

Baca juga:
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Buruh Konstruksi Sidoarjo Bebas Risiko Kerja

Selain soal pencairan dana, Hadi juga mengajak para pekerja di sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, hingga pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan diri.

Baginya, jaminan sosial bukan hanya untuk pegawai kantoran, melainkan hak seluruh tenaga kerja di Indonesia.

"Seluruh pekerja wajib masuk dalam program ini. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan ada jaring pengaman sosial bagi setiap individu yang bekerja," pungkasnya.