Pixel Code jatimnow.com

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Buruh Konstruksi Sidoarjo Bebas Risiko Kerja

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Ali Masduki
Monitoring dan Evaluasi (Monev) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo dan Krian bersama para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari berbagai dinas di lingkungan Pemkab Sidoarjo. (Foto: Ali/jatimnow.com)
Monitoring dan Evaluasi (Monev) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo dan Krian bersama para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari berbagai dinas di lingkungan Pemkab Sidoarjo. (Foto: Ali/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ribuan buruh bangunan, pekerja borongan, hingga tenaga harian yang menggarap proyek fisik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini berada dalam pengawasan ketat perlindungan jaminan sosial.

Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada satu pun pekerja di sektor jasa konstruksi yang kehilangan hak proteksinya saat terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian di lapangan.

Melalui agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Trawas, Rabu (18/2/2026), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo dan Krian mengumpulkan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari berbagai dinas di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Pertemuan itu menjadi krusial karena PPK memegang kendali administratif untuk mewajibkan kontraktor mendaftarkan seluruh pekerjanya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Syofian, menyatakan bahwa jaminan sosial bukan sekadar pemenuhan dokumen administrasi, melainkan instrumen perlindungan nyata bagi masyarakat bawah yang bekerja di sektor berisiko tinggi.

"Seluruh pekerjaan fisik di Sidoarjo harus memberikan kepastian perlindungan. Mulai dari pekerja harian hingga borongan wajib masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar jika terjadi hal yang tidak diinginkan, beban ekonomi keluarga tidak ambruk," ujar Arie saat memimpin kegiatan tersebut.

Baca juga:
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp15 Juta Lewat HP

Arie Fianto Syofian menjelaskan, keterlibatan PPK sangat menentukan dalam meminimalisir risiko sosial di wilayahnya.

Menurutnya, kepatuhan kontraktor dalam mendaftarkan pekerja konstruksi harus dipantau sejak kontrak dimulai hingga proyek selesai. Dengan begitu, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bisa langsung dirasakan manfaatnya tanpa kendala birokrasi bagi si pekerja.

Senada dengan itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Krian, Godlief Christoffel Kumendong, turut hadir memperkuat sinergi ini.

Ia menilai sinkronisasi data antara pelaksana proyek dan penyelenggara jaminan sosial harus berjalan real-time agar tidak ada celah bagi pekerja yang tidak tercover.

Baca juga:
Jangan Pakai Calo! Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Serba Digital

Dalam sesi evaluasi, BPJS Ketenagakerjaan juga membedah berbagai kendala teknis di lapangan, mulai dari mekanisme pendaftaran proyek hingga cara klaim yang cepat.

Para PPK didorong untuk lebih proaktif menagih bukti kepesertaan kepada pemenang tender proyek pemerintah.

Langkah preventif ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih aman di Sidoarjo. Selain mendukung tertib administrasi sesuai regulasi, upaya ini menjadi jaring pengaman sosial agar kecelakaan kerja di lokasi proyek tidak menciptakan kemiskinan baru bagi keluarga pekerja konstruksi.