jatimnow.com - Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan penataan di bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Senin (4/8/2025). Ini merupakan penataan tahap dua, setelah 14 Agustus 2024 lalu.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Bangunan, Kelurahan Bulak Banteng Surabaya, Pieter Frans Rumaseb menyampaikan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat pernyataan kepada para pengusaha rongsokan di bantaran Sungai Kali Tebu.
"Kita sudah memberikan surat pernyataan kepada para pengusaha rongsokan agar ditata" ucapnya di akun Satpol PP Surabaya.
Selain melakukan penataan, petugas juga turut melakukan sosialisasi kepada para pemilik barang, sehingga masyarakat diharapkan secara sadar untuk memindahkan barangnya.
Baca juga:
Satpol PP Surabaya Temukan Warkop Jual Miras di Tengah Perkampungan
"Di samping kita melakukan penertiban, kita juga mengimbau kepada pengusaha rongsokan dan masyarakat agar tidak meletakkan barang-barang di lokasi yang sudah ditertibkan" ujarnya.
Pieter menambahkan jika wilayah bantaran Sungai Kali Tebu tersebut rencananya bakal dilakukan pelebaran jalan pengaspalan, guna mengurangi hambatan saat melintasi wilayah tersebut.
Baca juga:
Adu Spesifikasi Galaxy A27, Oknum Dishub dan Satpol PP Dipecat, Tasyakuran Bonek
Reporter: Fatkur Rizki