Pixel Codejatimnow.com

Gubernur Jatim Beri Keleluasaan Inspektorat Melaporkan Praktek Korupsi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Farizal Tito
Gubernur Jatim Soekarwo seusai penandatanganan perjanjian kerjasama dengan APIP dan APH di Gedung Negara Grahadi, Selasa (18/9/2018).
Gubernur Jatim Soekarwo seusai penandatanganan perjanjian kerjasama dengan APIP dan APH di Gedung Negara Grahadi, Selasa (18/9/2018).

jatimnow.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jawa Timur.

Penandatanganan kerjasama itu dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (18/9/2018). Salah satu isi perjanjian itu adalah memberikan keleluasaan kepada Inspektorat untk melaporkan praktek korupsi di lingkungan Pemprov Jatim.

Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan penandatanganan kerjasama ini sebagai salah satu bentuk usaha pencegahan korupsi, terutama setelah ada tragedi korupsi massal yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Malang.

"Namanya juga usaha ya (mencegah korupsi), ya perjanjian ini berisi kesepahaman dan alur pelaporan terkait kasus korupsi yang terjadi di jajaran pemerintahan," kata Gubernur Soekarwo seusai penandatanganan kerjasama itu.

Soekarwo menjelaskan, kerjasama ini melibatkan pemerintah kabupaten/kota, kejaksaan, serta kepolisian dari 38 kabupaten/kota yang ada Provinsi Jawa Timur.

Hal ini juga berfungsi untuk meningkatkan kinerja inspektorat yang selama ini bertugas untuk pencegahan praktek pelanggaran, termasuk juga korupsi.

Saat ini, lanjut dia, inspektorat itu hanya berfungsi sebagai pencegahan, tapi kini sudah dapat melaporkan dugaan-dugaan terjadinya praktik korupsi.

Baca juga:
Wagub Gus Ipul Tak Hadir di Acara Pamitan, Soekarwo: Ada Tugas Khusus

"Jadi, nanti inspektorat provinsi itu bertanggungjawabnya ke Kemendagri. Sedangkan inspektorat yang di kabupaten laporannya ke kami (Pemprov Jatim,) sehingga hal itu juga untuk menghindari adanya intervensi," jelasnya.

Selain mensinergikan banyak pihak, Gubernur Jatim juga menggandeng pihak ketiga yang berasal dari lembaga nirlaba, yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW).

Tujuannya, untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pergerakan bibit korupsi yang ada di lingkungan Pemprov Jatim. ICW juga diminta untuk menggandeng media massa sebagai pihak ketiga untuk turut mengawasi.

"Plus ada juga ICW yang kerjasamanya dengan media, agar apa saja yang ada, sesuatu keganjilan di situ, kemudian menjadi sesuatu yang baru bagi kita. Misal ada anggota DPRD beli mobil baru kok aneh?," pungkasnya.

Baca juga:
Akhir Masa Jabatan, Gubernur Jatim Soekarwo Pamit ke Khofifah dan Emil