Kota Batu - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batu, Alfi Nurhidayat membenarkan bila dia dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, panggilan pada Senin (12/9/2022) itu terkait Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018.
"Ya benar, dipanggil Senin kemarin. Sebagai saksi saya sudah sampaikan keterangan yang diminta sejauh pengetahuan kami selaku kadis (kepala dinas)," ungkap Alfi, Selasa (13/9/2022).
"Untuk keterangan lainnya silahkan menghubungi KPK," sambungnya.
Baca juga:
Plt Bupati Ahmad Baharudin dan 9 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK
Diketahui, KPK memeriksa lima kepala dinas dari empat daerah di Jawa Timur. Lembaga Antirasuah itu meminjam gedung di Polrestabes Surabaya.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut bahwa pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (12/9/2022) kemarin. Pemeriksaan dilakukan terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018, dengan tersangka BS.
Baca juga:
Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif, KPK Periksa 9 Saksi di Polda Jatim
"Senin (12/9/2022), dilakukan pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode (2014-2018), untuk tersangka BS dkk," jelas Ali kepada jatimnow.com.
URL : https://jatimnow.com/baca-49816-diperiksa-kpk-kadis-pupr-kota-batu-sebatas-saksi