Mojokerto - Seorang emak-emak penjaga rumah kos diringkus aparat Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota karena diduga edarkan narkoba jenis sabu. Tersangka adalah NHR, warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Perempuan berusia 42 tahun itu diringkus polisi saat menjaga rumah Kos Griya Singgah yang berada di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
"Saat penggerebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,36 gram yang dikemas di 4 plastik klip serta timbangan digital," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam, Jumat (3/6/2022).
Baca juga:
Petugas KAI Daop 8 Ikuti Tes Bebas Narkoba, Jaminan Keselamatan Pelanggan
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Umam.
URL : https://jatimnow.com/baca-45814-nyambi-edarkan-sabu-emakemak-penjaga-kos-di-mojokerto-dibekuk