jatimnow.com - Seorang pemuda berinisial NMR, 23 tahun, diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja kering.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran ganja di kawasan Jalan Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat total 41,8 gram. Barang haram itu disembunyikan di bawah meja kamar di dalam rumah NMR.
Berdasar hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa NMR tidak mendapatkan ganja tersebut secara langsung dari pengedar. Ia terlebih dahulu bertransaksi melalui akun Instagram **@master_rosi.id**.
NMR disebut membeli 11 klip ganja dengan harga Rp1 juta. Setelah uang ditransfer, ia tidak bertemu langsung dengan penjual. Barang justru diletakkan di suatu lokasi di Jalan Karah, Surabaya.
“Ganja tersebut ditanam di bawah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna hijau. NMR kemudian mengambilnya sesuai petunjuk yang diberikan melalui akun Instagram, " ujarnya, Jumat (4/9/2026).
Baca juga:
Polisi Periksa Kelaikan Bus Peziarah di Sunan Ampel Surabaya
Setelah mendapatkan ganja, NMR kembali menjualnya secara eceran. Satu klip plastik dijual seharga Rp210.000, sementara kemasan berukuran lebih kecil dipasarkan Rp110.000.
Dari 11 klip yang dibeli, sebagian telah berhasil diedarkan. Sedangkan delapan klip sisanya masih berada di tangan NMR, ketika polisi melakukan penindakan dan kemudian menyitanya sebagai barang bukti.
Kepada penyidik, NMR mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar satu bulan. Ia juga mengaku tidak memiliki pekerjaan lain. Keuntungan dari menjual ganja digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca juga:
Polisi Sanksi Sopir Truk Ugal-ugalan yang Viral di Suramadu hingga Jalan Dupak Surabaya
Selain ganja seberat 41,8 gram, polisi turut mengamankan satu buah timbangan digital berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
“Kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkoba semakin adaptif. Media sosial bukan hanya digunakan untuk berkomunikasi, tetapi juga dimanfaatkan sebagai pintu masuk transaksi. Sistem “tanam” barang digunakan untuk meminimalkan kontak langsung antara jaringan dan pembeli, " pungkasnya.
Polisi kini masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik akun Instagram yang diduga menjadi pemasok ganja kepada NMR.
URL : https://jatimnow.com/baca-87279-edarkan-ganja-pemuda-ini-ditangkap-polres-pelabuhan-tanjung-perak