Pixel Codejatimnow.com

Buronan Kasus Korupsi PLN Boro Sidoarjo Ditangkap di Bantul

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Tim Kejari Sidoarjo menangkap terpidana kasus koorupsi, Budiman di Bantul, Yogyakarta
Tim Kejari Sidoarjo menangkap terpidana kasus koorupsi, Budiman di Bantul, Yogyakarta

Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo menangkap Budiman, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan PLN di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin yang buron 8 tahun. Terpidana itu ditangkap di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

"Terpidana Budiman sudah kami tangkap dan langsung kami eksekusi," kata Kajari Sidoarjo, Arief Zahrulyani melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama, Senin (20/12/21).

Ia menambahkan, terpidana ditangkap saat berada di rumahnya setelah Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Intelijen Kejari Sidoarjo serta Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta sempat kesulitan.

"Kami tangkap di rumahnya. Kami sempat kesulitan mencari Budiman ini, karena terpidana mengubah namanya menjadi Sentot. Kami mengetahui setelah kami cek identitas istri dan anaknya ternyata sama," papar dia.

Menurut Aditya, saat ini terpidana Budiman langsung dijebloskan ke Lapas Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta untuk menjalani hukuman.

"Setelah tertangkap, terpidana langsung kami eksekusi di Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta untuk menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun," beber dia.

Budiman merupakan terpidana keenam yang dieksekusi ke tahanan terkait perkara korupsi pengadaan lahan Gardu Induk PLN di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo seluas 28.120 meter persegi pada Tahun 2007.

Budiman dijatuhi hukuman pidana 4 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 50 juta. Vonis tersebut dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.35 K/Pid. Sus/2013 yang sudah inkrah.

Baca juga:
Sekda Bangkalan Didesak Mundur, Ini Alasannya

Selain Budiman, ada sejumlah terpidana dari panitia pengadaan lahan PLN yang terlibat dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 3,2 miliar itu telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Sidoarjo. Di antaranya Slamet Hariyanto dan Zulkarnain Kemas.

Bukan hanya itu, Agus Sukiranto yang berperan sebagai broker atas pengadaan lahan, serta Camat Tanggulangin Abdul Halim dan Kades Boro Arif Mahmudi juga telah dieksekusi. Sedangkan satu terpidana yaitu Sri Utami, yang notabenya panitia pengadaan lahan saat itu, sampai saat ini masih diburu.

Perkara ini berawal dari kepentingan PLN mencari lahan untuk Gardu Induk (GI) baru karena gardu yang ada di Porong terdampak Lumpur Lapindo. Pihak PLN menunjuk panitianya terdiri dari Zulkarnain Kemas, Sri Utami, Budiman dan Slamet Hariyanto yang semuanya adalah pegawai PT PLN Proyek Pembangkit Jaringan Jawa Bali dan Nusra (Prokiting JBN).

Awalnya, Panitia Pengadaan lahan mengajukan Surat Permohonan ke Bupati Sidoarjo, setelah surat turun Ir. Sri Utami serta Slamet Hariyanto mengirimkan surat No. 073/13/PROKITING JTBN/2007 ke Kepala Desa Boro Arif Mahmudi. Permohonan itu berisi Pemanfaatan Tanah kas (TKD) Desa Boro seluas kurang lebih 20.000 m2.

Baca juga:
3 Koruptor Dana Hibah PNPM Pedesaan Pagerwojo Tulungagung Divonis 6 Tahun Penjara

Namun pembebasan TKD tersebut terkendala, karena PLN sebagai pihak yang membutuhkan harus mencarikan tanah pengganti TKD.

Karena pembebasan TKD gagal, akhirnya Slamet Hariyanto selaku manager proyek memerintah panitia, Budiman dan Sri Utami untuk mencari tanah pengganti dengan melibatkan broker tanah properti Agus Sukiranto.

Pengadaan tanah dinilai melanggar aturan karena tak berhubungan langsung dengan pemilik lahan serta mengabaikan instruksi PT. PLN yang mewajibkan pengadaan lahan diatas 1.000 meter persegi harus melibatkan Panitia Pembebasan Tanah Pemerintah daerah setempat. Agus Sukiranto berhasil membebaskan tanah seluas 28.200 meter persegi seharga Rp 110 ribu per meter.

Namun, Sri Utami dan Slamet Hariyanto, pegawai PLN, justru mengajukan proposal kepada General Manager PT PLN harga tanah sebesar Rp 225 ribu per meter persegi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar yang dinikmati bersama-sama para terpidana.