Pixel Code jatimnow.com

Badan Kehormatan DPRD Jember Klarifikasi Laporan Pengacara Perumahan

Editor : Yanuar D  
FKA saat mengawal Karuniawan Nurahmansyah. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
FKA saat mengawal Karuniawan Nurahmansyah. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember memanggil advokat Karuniawan Nurahmansyah untuk memberikan klarifikasi terkait laporan terhadap tujuh anggota DPRD Jember.

Karuniawan yang merupakan kuasa hukum Perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya datang ke kantor DPRD Jember bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA).

Juru Bicara FKA, Lutfian Abdillah, menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut berkaitan dengan aduan terhadap anggota DPRD Jember saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Di sana dijelaskan kronologinya sejak awal, mulai proses sidak hingga munculnya laporan ke kepolisian. Kami menilai ada sebab-musabab terjadinya kegaduhan antara DPRD dan advokat, hingga berujung pada laporan polisi dan pengaduan ke BK DPRD Jember. Pemantiknya ada pada saat sidak tersebut,” kata Lutfian, Senin (12/1/2026).

Dalam klarifikasi itu, BK DPRD Jember juga menyampaikan sejumlah aspek teknis terkait pelaksanaan sidak oleh anggota dewan.

“Mereka juga menjelaskan adanya kebiasaan yang kerap dilakukan anggota DPRD saat sidak. Terkadang, sidak dilakukan tanpa disertai surat tugas,” ujarnya.

Menurut Lutfian, kebiasaan tersebut memiliki urgensi tertentu dan bisa dibenarkan dalam kondisi tertentu. Namun, ia mempertanyakan urgensi sidak yang dilakukan dalam kasus yang menimpa kliennya.

“Dalam kasus Karuniawan, kami mempertanyakan apakah sidak itu memang mendesak sehingga harus dilakukan tanpa prosedur yang lengkap,” sambungnya.

Baca juga:
Tiket Jember–Jakarta Turun, DPRD Jember Dorong Perbaikan Fasilitas Bandara

Lutfian juga menanggapi alasan sidak DPRD Jember yang disebut-sebut terkait dugaan penyumbatan saluran irigasi akibat pembangunan perumahan.

“Kami juga memiliki pandangan sendiri terhadap dugaan tersebut. Kalau memang ada irigasi yang terganggu, maka harus jelas siapa pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Ia menyebut, pihak yang mengaku dirugikan telah diidentifikasi, namun faktanya lahan persawahan mereka tidak berada di lokasi terdampak pembangunan.

“Itu sudah kami sampaikan. Mereka tidak terdampak langsung oleh pembangunan PT Rengganis Rayhan Wijaya,” imbuhnya.

Baca juga:
Proyek Dam Pelimpah Jember Senilai Rp15 M Ambrol, Komisi D DPRD Jatim Segera Cek

Lutfian menambahkan, BK DPRD Jember juga menyampaikan keinginan agar persoalan ini segera diselesaikan. Apabila ditemukan pelanggaran etik dalam proses sidak, BK berjanji akan menindak tegas tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, ia menyayangkan langkah tujuh anggota DPRD Jember yang melaporkan Karuniawan ke kepolisian.

“Advokat juga memiliki badan atau dewan kehormatan di setiap organisasi. Ini yang kami sayangkan, karena langsung dilaporkan ke Polres,” pungkasnya.