Pixel Codejatimnow.com

Penyelundupan 1 Kg Sabu dalam Selangkangan dari Sumatera ke Surabaya Digagalkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan dua kurir dan 1 kg sabu dalam selangkangan yang berhasil disita
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan dua kurir dan 1 kg sabu dalam selangkangan yang berhasil disita

Surabaya - Seorang aparatur sipil negara (ASN) dan manasiswa asal Aceh Utara terlibat penyelundupan 1 kilogram (kg) sabu dalam selangkangan, dari Sumatera menuju Surabaya melalui jalur udara.

Namun, penyelundupan sabu itu digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kedua kurir tersebut digerebek saat menginap di salah satu hotel di kawasan Sidoarjo dan disita sabu sebanyak 1 kg.

Dua kurir yang yang terlibat yaitu ASN bernama Murliadi alias MR (40) dan mahasiswa bernama Junandas alias JND (33). Keduanya kini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

"Masing-masing pelaku membawa lima bungkus yang disimpan di selangkangan," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin (6/12/2021).

Modus yang digunakan kedua pelaku berhasil lolos dari pemeriksaan bandara, hingga keduanya menuju hotel di kawasan Sidoarjo.

"Sabu-sabu yang awalnya disembunyikan di selangkangan kami temukan di atas lemari kamar hotel," tambah Alumni Akpol Tahun 2004 tersebut.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Dari hasil pemeriksaan, MR dan JND mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinsial P yang kini masih diburu. Mereka diperintah mengambil ranjauan di Sumatera sebanyak 10 bungkus untuk dikirimkan ke Surabaya.

"Masing-masing pelaku membawa lima bungkus," tambah Daniel.

Terungkap pula bahwa RM baru pertama kali ini terlibat pengiriman sabu. Sedangkan JND sudah ketiga kalinya.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

MR dan JND dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup," tandas Daniel.