Pixel Codejatimnow.com

Lagi, Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobol Kartu Kredit WNA

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad

jatimnow.com - Dua orang yang terlibat dalam pembobolan kartu kredit warga negara asing (WNA) kembali diamankan Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka adalah FSR dan AZ.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka HTS yang menjadi dalang pembobolan kartu kredit pada beberapa pekan lalu.

"Dari hasil pengembangan, tim kembali mengamankan dua orang tersangka. Satu diamankan di Bekasi, satunya di Jakarta," kata Gatot, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Demi Berikan Hadiah dan Ajak Pacar Berlibur, Mahasiswa Bobol Kartu Kredit WNA

Ia menjelaskan, dalam beraksi tersangka FSR berperan sebagai penyedia rekening bersama (rekber). Sementara tersangka AZ sebagai pengirim data email kepada tersangka HTS.

"AZ ini sebagai pengirim data email atau email result dan FSR berperan sebagai penyedia rekening bersama. Masih ada satu lagi DPO berinisial PS. Saat ini masih dilakukan pengembangan," jelasnya.

Baca juga:
Demi Berikan Hadiah dan Ajak Pacar Berlibur, Mahasiswa Bobol Kartu Kredit WNA

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan, bahwa dalam beraksi para tersangka ini berkelompok dan menyasar puluhan kartu kredit milik warga United Kingdom (UK) dan Amerika Serikat (AS).

"Mereka ini komplotan. Alhamdulillah bisa kita ungkap dan kita akan terus kembangkan, karena memang puluhan warga United Kingdom dan Amerika Serikat menjadi korban," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini telah meraup keuntungan hingga ratusan juta. Hasilnya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga foya-foya.

Baca juga:
Kasus Carding Kembali Bergulir, Polda Jatim Periksa Artis Boy William

"Keuntungannya mencapai ratusan juta. Ada yang dibelikan Bitcoin dan Krypto. Sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi bahkan untuk membelikan barang pacarnya," jelas Zulham.

Sedangkan dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita dua ponsel, 1 buku tabungan Bank BCA, 1 buku tabungan Bank BTPN serta 1 buah ATM BCA.

Tersangka dijerat pasal UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 ITE dan pasal 32 ayat (2) juncto pasal 48 ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun atau denda Rp 3 Miliar.