Pixel Code jatimnow.com

Dirut Perusahaan Properti di Surabaya Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Anggota Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo Polrestabes Surabaya di tanah yang ditawarkan perusahaan properti
Anggota Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo Polrestabes Surabaya di tanah yang ditawarkan perusahaan properti

jatimnow.com - Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya juga melakukan penyidikan kasus dugaan penipuan penggelapan melibatkan perusahaan properti di Surabaya.

Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Giadi Nugraha menyebut bahwa Direktur Utama (Dirut) PT ITG, perusahaan properti itu telah ditangkap.

Menurut Giadi, dalam praktiknya, perusahaan tersebut menawarkan properti dengan konsep smartkos di wilayah Mulyosari, Mulyorejo, Surabaya.

"Perusahaan ini menawarkan brosur dengan harga unit Rp 1,2 miliar. Beberapa orang tertarik karena letak tanah yang hendak dibangun itu dekat Kampus ITS (Institut Teknologi Sepuluh November) Surabaya," ungkap Giadi, Minggu (30/5/2021).

Baca juga:
Sasar Proyek Properti Elite, Raksasa Sanitasi Global LIXIL Ekspansi ke Surabaya

Alumni Akpol Tahun 2012 ini menyebut bahwa smartkos merupakan konsep investasi properti model baru. Namun oleh sang dirut, konsep itu diterapkan tanpa ada progres pembangunan. Sehingga korban melaporkan sang dirut.

"Dirut PT ITG berinsial DH itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan. Namun kasus ini masih kami dalami dan kembangkan," pungkapnya.

Baca juga:
Konflik AS-Israel vs Iran Dikhawatirkan Bikin Pasar Properti Indonesia Lesu

Anggota Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo Polrestabes Surabaya di tanah yang ditawarkan perusahaan propertiAnggota Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo Polrestabes Surabaya di tanah yang ditawarkan perusahaan properti

Polres Lamongan Ultimatum Pesilat Jelang Suro
Peristiwa

Polres Lamongan Ultimatum Pesilat Jelang Suro

Polres Lamongan menegaskan bahwa setiap bentuk provokasi, konvoi liar, perusakan fasilitas umum, pengeroyokan, maupun tindakan lain yang dapat memicu gesekan antar kelompok dan meresahkan masyarakat tidak akan ditoleransi.