Pixel Code jatimnow.com

Izin dan Bangunan Kosan di Perumahan Dharmahusada Permai Dipastikan Tak Sesuai

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Fatkhur RIzky
Anugrah (dua-kanan) usai meninjau lokasi kos-kosan di Perumahan Dharmahusada Permai Surabaya (foto: Fatkhur Riski/jatimnow.com)
Anugrah (dua-kanan) usai meninjau lokasi kos-kosan di Perumahan Dharmahusada Permai Surabaya (foto: Fatkhur Riski/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bangunan Kos-kosan di Komplek Perumahan Dharmahusada Permai, Blok V, Surabaya dipastikan tak sesuai dengan izin operasional. 

Hal tersebut diketahui setelah perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya melakukan evaluasi secara fisik terhadap bangunan, Selasa (4/8/2026).

"Beberapa area bangunan tidak sesuai dengan yang diterbitkan," ucap Anugrah, salah satu staf DPRKPP di lokasi, kepada wartawan.

Sehingga, dari fakta tersebut, pihaknya akan melalukan evaluasi serta meninjau kembali izin operasional yang telah dikantongi pemilik kos. Sebelum, melakukan tindakan secara langsung.

"Tentunya terhadap bangunan yang tidak sesuai, dengan Perda nomor 4, untuk mengikuti dan mematuhi Perda 4 Tahun 2026," jelas Anugrah.

Kos-kosan tersebut diketahui telah mencuri perhatian publik karena mendapat penolakan dari warga di RW 11, Perumahan Dharmahusada Permai, Kelurahan Mulyorejo, Surabaya.

Baca juga:
Izin Kos-kosan di Perumahan Dharmahusada Permai Surabaya Segera Dikuliti

Aksi penolakan ini dibuktikan dari aktifnya warga dalam mengawal proses evaluasi yang dilakukan Pemkot Surabaya hari ini. Sebelumnya penolakan juga dilakukan secara terbuka dengan baliho penolakan yang di pasang di gapura pintu masuk perumahan.

Sementara Kuasa Hukum pengusaha kos-kosan, Edy Tarigan mengatakan, proses evaluasi ini akan ia tunggu hasilnya. Ia berpesan agar DPRKPP Surabaya melakukan kinerjanya secara profesional

"Kalau terkait tidak sesuai ataupun ada ketinggian dan hal itu pihak dinas terkait aja yang mungkin lebih kompeten menyampaikan," ucap Hj Etar, sapaan akrabnya.

Baca juga:
Warga Dharmahusada Permai Surabaya Tolak Alih Fungsi Perumahan Jadi Kosan

Sebab, pihaknya memastikan jika izin operasional telah di kantongi, jauh sebelum warga menolak adanya pembangunan.

"Kalau aturan, perizinan, kita sudah lengkapin semua, dari klien kami sudah ada semua," tandasnya.