Pixel Codejatimnow.com

Perjalanan Khusus Melalui Kereta Api Bisa Dilakukan Selama Larangan Mudik

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Aktivitas di stasiun kereta api (Foto: Dok. jatimnow.com)
Aktivitas di stasiun kereta api (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali membuka jasa perjalanan bagi masyarakat saat larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 diterapkan. Namun layanan ini untuk penumpang dengan keperluan mendesak.

Bagi penumpang dengan aktivitas kerja diwajibkan membawa print out surat izin perjalanan tertulis, yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Bagi pegawai instansi pemerintahan seperti ASN, BUMN, BUMD, TNI maupun Polri, syaratnya wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon 2, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau lurah setempat.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang. Serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," ujar Humas PT KAI Daop 8, Luqman Arif, Selasa (4/5/2021).

Menurut Luqman, selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para penumpang juga tetap diwajibkan membawa surat bukti nonreaktif rapid test antigen ataupun GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu 24 jam pemeriksaan.

Pihaknya telah menyiapkan petugas untuk melakukan verifikasi terhadap berkas calon penumpang saat boarding di stasiun. Jika tidak lengkap terpaksa harus kembali.

Baca juga:
Meminta Maaf, 12 Joki Pemudik di Pacitan yang Ditangkap Telah Dibebaskan

"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," tegas Luqman.

Dalam hal ini, KAI mengoperasikan 9 kereta api jarak jauh. Pembelian tiket bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan kereta api lokal, terdapat empat kereta api yang dioperasikan, di mana batas terakhir operasi keberangkatan dari stasiun maksimal pukul 20.00 Wib.

Baca juga:
Penyekatan Arus Balik, Seorang Pengendara asal Sidoarjo Reaktif Covid-19

"Jumlah kereta api yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," jelasnya.

Luqman menyebut, kelonggaran bagi pengguna jasa kereta api kali ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021 tentang perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," tandasnya.