Pixel Codejatimnow.com

Pembobol Dua Minimarket di Kota Malang Habiskan Uang Sewa PSK Tretes

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Pembobol minimarket diamankan di Mapolresta Malang Kota
Pembobol minimarket diamankan di Mapolresta Malang Kota

jatimnow.com - Demi menyewa pekerja seks komersial (PSK) untuk melampiaskan hasrat seksualnya, seorang pria berinisial HS (27) nekat membobol dua minimarket di Kota Malang.

Atas ulahnya, warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang itu kini mendekam di penjara setelah ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono menyebut bahwa pelaku terbukti membobol Alfamart di Kecamatan Sukun pada Sabtu (6/3/2021) dinihari dan Alfamart Hamid Rusdi, Kota Malang pada Jumat (12/3/2021).

"Dari lokasi pertama, tersangka berhasil menggondol 37 bungkus rokok, 18 cokelat, 1 rexona dan 37 bungkus rokok. Dan di lokasi kedua ia menggasak uang Rp 34 juta," jelas Hendro, Jumat (16/4/2021).

Mantan Kasatreskrim Polres Batu ini menambahkan, untuk masuk ke minimarket, pelaku membongkar atap menggunakan obeng. Setelah berhasil, pelaku menjebol plafon. Pelaku kemudian keluar toko melalui jalan yang sama saat dia masuk.

Baca juga:
Spesialis Pembobol Minimarket Lamongan - Gresik Dibekuk, Beraksi di 16 Alfamart

"Pelaku kami tangkap pada Senin (5/4/2021) di Jalan Diponegoro, Kecamatan Gondanglegi, Kabupten Malang pada pukul 03.15 Wib," beber Hendro.

Hasil kejahatan itu dipakai pelaku untuk membeli handphone, jam tangan, korek api bentuk pistol, kaos, tas dan sebagainya.

"Selain itu, hasil kejahatan pergunakan pelaku untuk menyewa PSK beberapa kali di daerah Tretes hingga uangnya habis," tambahnya.

Baca juga:
3 Kali Bobol Minimarket di Tulungagung, Residivis Jambret Diringkus

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.