jatimnow.com - Kodim 0807 Tulungagung buka suara soal penangkapan anggota Koramil Pakel berinisal Serda AM atas kasus pembobolan minimarket. Saat ini kondisi pelaku masih mengalami gagar otak ringan sehingga belum dapat diminta keterangan untuk proses penyidikan. Serda AM masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan ketat dibawah Sub Denpom V/1-6 Tulungagung.
Komandan Kodim 0807 Tulungagung, Letkol Arh. Hanny Galih Satrio menegaskan bahwa pelaku pembobolan minimarket di sejumlah wilayah Tulungagung dilakukan oleh anggota Koramil Pakel berinisal Serda AM. Pelaku ditangkap oleh Polres Tulungagung saat melakukan aksi pembobolan di Alfamart Kelurahan Kutoanyar.
"Saya menegaskan bahwa memang AM adalah anggota TNI AD yang melakukan pencurian minimarket di Tulungagung. Tepatnya sebagai anggota Koramil Pakel," ujarnya, Senin (9/3/2026).
Setelah penangkapan yang dilakukan Polres Tulungagung, pelaku sudah diserahkan kepada Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Saat ini pelaku tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung karena mengalami gagar otak ringan. Pelaku tertangkap tangan oleh Polres Tulungagung dan sejumlah warga saat hendak membobol minimarket.
"Pelaku berada di RS Bhayangkara karena mengalami cidera gagar otak ringan," terangnya.
Dengan kondisi pelaku saat ini, penyidik belum dapat mengambil keterangan dari pelaku. Sehingga belum dapat dipastikan berapa jumlah TKP minimarket yang dibobol oleh Serda AM.
"Untuk jumlah TKP kami belum bisa sampaikan. Karena penyidik belum bisa mengambil keterangan pelaku," jelasnya.
Baca juga:
Baznas Tulungagung Catat Zakat Profesi Dari ASN Mengalami Kenaikan Setiap Tahun
Dandim juga membenarkan bahwa Serda AM pernah melakukan aksi pembobolan minimarket pada tahun 2024 di Trenggalek. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.
"Dia baru keluar dari penjara pada awal tahun 2025. Kemudian berdinas di Koramil Pakel selama 6 bulan dan tertangkap tangan melakukan pembobolan minimarket di Tulungagung," paparnya.
Disinggung alasan Serda AM tidak dipecat dalam kasus pertama, Dandim mengaku bukan kewenangannya. Pasalnya, dalam proses hukum militer pelaku akan dijatuhi vonis sesuai pertimbangan Mahkamah Militer.
Baca juga:
Mengenal Yonif TP 886 Panjalu Jayati yang Berada di Sisi Selatan Tulungagung
"Setahu saya dia pernah dipidana 8 bulan penjara tapi tidak dilakukan pemecatan. Tergantung dengan pertimbangan Mahkamah Militer," ungkapnya.
Rencananya jika kondisi pelaku sudah membaik maka akan dilakukan pengambilan keterangan oleh penyidik Subdenpom. Kemudian, kasus akan dilimpahkan ke Denpom Madiun.
"Saya mengucapkan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan atas kejadian ini. Kodim dan Kodam akan melaksanakan hukum secara transparan kepada pelaku," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-82869-anggotanya-membobol-minimarket-dandim-0807-tulungagung-meminta-maaf