Pixel Codejatimnow.com

KPK Tangkap Pria yang Membantu Pelarian Nurhadi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Ilustrasi Penyidik KPK
Ilustrasi Penyidik KPK

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ferdy Yuman (FY) di salah satu hotel di Kota Malang, Minggu (10/1/2021). FY diduga turut berperan dalam pelarian mantan sekretaris Mahkaham Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman dan menantunya.

Penangkapan FY dibenarkan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri. Menurutnya, FY diamankan karena menghambat proses penyidikan kasus suap yang melibatkan Nurhadi tersebut.

"Ya FY kita amankan di salah satu hotel di Kota Malang," ungkap Fikri, Minggu (10/1/2021).

Fikri menambahkan, FY diburu setelah penyidik KPK menetapkannya sebagai tersangka karena terbukti membantu dan berperan dalam pelarian Nurhadi serta menantunya saat jadi buronan KPK.

"Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi upaya lidik sidik dalam penanganan perkara tersangka Nurhadi dkk," tambahnya.

Sementara Wakil Ketua KPK, Nawawi meminta agar jangan sampai ada seseorang yang berani menghalangi proses penyidikan perkara yang ditangani KPK.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"Jangan sampai ada yang berani melakukan tindakan serupa," ujarnya.

Nurhadi dkk terjerat kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016 lalu. Nurhadi ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprung, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) lalu.

Pada Januari 2019, Nurhadi pernah menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Eddy Sindoro merupakan terdakwa dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus tersebut diketahui telah bergulir sejak 2016 dan Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, kasus suap tersebut juga bersangkutan pada sejumlah perkara yang melibatkan penangkapan pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.