Pixel Codejatimnow.com

Pengendali Peredaran Sabu Hijau di Surabaya itu Seorang Residivis

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Gelar ungkap kasus peredaran sabu hijau oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (30/6/2020)
Gelar ungkap kasus peredaran sabu hijau oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (30/6/2020)

jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus mengembangkan sindikat pengedar sabu warga hijau yang berhasil dibongkar. Tim Unit Idik I terus melacak keberadaan sang bandar maupun produsen sabu jenis baru tersebut.

Dalam pemeriksaan lanjutan terungkap bahwa tersangka Jonni Krisna (37), warga Jalan Dukuh Gemol, Surabaya yang mengendalikan enam pengedar lain yang turut ditangkap.

Keenam pengedar di bawah kendali Jonni yaitu M Enjang (31), warga Perumahan Oma Green Land Gresik dan Ahmad Farid (51), warga Driyorejo, Gresik.

Kemudian Setiawan Ari (35) warga Taman, Sidoarjo; Febrianto Krisna (32) dan Sulis Mulyasari (32), warga Jalan Kedurus, Surabaya serta Aris Anton (47), indekos di Dukuh Kupang, Surabaya.

Baca juga:  Peredaran Sabu Hijau di Surabaya Digagalkan, 7 Orang Diamankan

Baca juga:
Peredaran Sabu Hijau di Surabaya Digagalkan, 7 Orang Diamankan

"Sekali memesan untuk diedarkan, tersangka Jonni bisa mendatangkan sabu hijau dua kilogram," sebut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Rabu (1/7/2020).

Dalam pengakuannya, Jonni menyebut mulai mengedarkan sabu hijau itu setelah keluar lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah menjalani hukuman 3 tahun 5 bulan atas kasus yang sama, yaitu peredaran narkoba.

"Saat tersangka Jonni ditahan di lapas, dia mendapat link baru yaitu peredaran sabu hijau," tambah Memo.

Baca juga:
Video: Edarkan Sabu Hijau, Lima Tersangka Ditangkap

Alumni AKPOL Tahun 2002 ini menambahkan, timnya akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk membongkar dalang atau bandar di balik peredaran sabu hijau yang dijalankan tersangka.

Dari sindikat pengedar ini, Tim Unit Idik I menyita 153,50 gram sabu hijau. Barang bukti itu adalah sabu hijau yang belum sempat dijual ke pembeli. Sedangkan lainnya sudah berhasil diedarkan.