Pixel Codejatimnow.com

Peredaran Sabu Hijau di Surabaya Digagalkan, 7 Orang Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian interogasi para pelaku
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian interogasi para pelaku

jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar sindikat narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jatim. Sebanyak tujuh orang diamankan. Sementara barang bukti yang disita yakni seberat 1,8 kilogram sabu.

Dari 1,8 kilogram sabu itu, rinciannya adalah 153,50 gram sabu warna hijau, sementara sisanya merupakan sabu warna putih.

"Pengungkapan sabu hijau ini merupakan modus baru, ini baru pertama kali kita ungkap. Ada tujuh tersangka yang kita amankan. Total barang buktinya ada sebanyak 1,8 kilogram," sebut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Selasa (30/6/2020).

Memo menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu-sabu ini bermula dari penangkapan tersangka M Enjang (31), warga Perumahan Oma Green Land Gresik dan Ahmad Farid (51), warga Driyorejo Gresik.

Keduanya disergap Tim Idik I yang dipimpin Iptu Dwi Kennardi di salah satu rumah kos di Jalan Semambung pada Jumat (12/6) lalu.

Dari tangan keduanya, Tim Idik I menyita barang bukti sabu hijau dan delapan butir pil koplo jenis doubel L. Keduanya mengaku bekerja di bawah kendali seseorang berinisial JN.

"Tersangka ini mengaku jika diperintah seorang napi berinisial JN yang juga dikendalikan oleh salah satu napi di Lapas Jatim berinisial TB," jelasnya.

Setelah meringkus tersangka Enjang dan Farid, Tim Idik I kembali bergerak melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang tersangka lagi, yakni Setiawan Ari (35). Dia disergap di tempat tinggalnya di kawasan Taman Sidoarjo pada Rabu (17/6) petang.

"Dari penangkapan itu, anggota kami berhasil menyita barang bukti dua poket sabu dengan berat 0,50 gram. Dia mengaku membeli sabu dari tersangka Enjang dan Farid," tambah Memo.

Tidak berhenti sampai di situ, setelah mengamankan tersangka Setiawan Ari. Tim kembali mengamankan tersangka Jonni di rumahnya Jalan Dukuh Gemol, Surabaya. Sayangnya, petugas tidak menemukan barang bukti apapun dari tangan Jonni.

Baca juga:
Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan

"Setelah kami interogasi, Jonni mengaku sabu miliknya ada di rumah kosnya di kawasan Kedurus, Surabaya. Ternyata di rumah kos itu ada dua orang yang merupakan pasangan suami istri siri tengah asik mengkonsumsi sabu-sabu," bebernya.

Pasutri siri itu adalah Febrianto Krisna (32) dan Sulis Mulyasari (32), warga Jalan Kedurus, Surabaya. Tersangka Febrianto merupakan adik kandung tersangka Jonni. Dialah yang selama ini turut serta memuluskan bisnis haram kakaknya tersebut.

"Dari penggerebekan itu, kami menyita barang bukti dua bungkus plastik berisi sabu seberat 41,87 gram, empat buah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu. Namun, Jonni mengakui masih memiliki sabu di rumah kosnya tadi," tandas Memo.

Dari keterangan itu, polisi kembali bergerak ke rumah kos yang disebut oleh tersangka Jonni. Hasilnya, tim menemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 1,36 kilogram.

"Jonni mengaku mendapat perintah dari napi di salah satu lapas di Jawa Timur berinisial HN," lanjutnya.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

Dari keterangan Jonni, Tim kembali mengamankan tersangka Aris Anton (47), di rumah kos kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

"Para tersangka ini bisa dibilang memiliki lingkaran peredaran narkoba yang cukup rapi. Tidak hanya dijalankan oleh satu bos, mereka juga memiliki banyak bos yang mengendalikan dari balik jeruji besi. Kami masih berupaya mengungkapnya," pungkas Alumnus Akpol 2002 tersebut.

Sementara itu, dari hasil penyidikan terungkap, satu-satunya tersangka wanita yang diamankan ternyata tengah mengandung 4 bulan. Dia adalah Sulis Mulyasari.

Saat dirilis di Mapolrestabes Surabaya, Sulis mengaku sudah masuk kelingkaran gelap narkoba sudah dua tahun ini.

"Diajak sama suami saya. Saya manut aja," ucapnya enteng.