Pixel Codejatimnow.com

Aturan Warga Bangkingan Sebut Nonpribumi, Ini Penjelasan Ketua RW 03

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan Surabaya yang beredar
Peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan Surabaya yang beredar

jatimnow.com - Pengurus RW 03 Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarantri, Surabaya meminta maaf dan akan merevisi surat peraturan bila dianggap memberatkan warga. Termasuk kata nonpribumi akan dihapus.

Ketua RW 03 Paran memastikan bahwa peraturan tersebut tidak bersifat rasisme dan menyudutkan kelompok atau etnis tertentu.

Baca juga: 

Penyebutan kata Nonpribumi menurutnya adalah warga di kampungnya yang tidak memiliki kartau keluarga (KK) di RW tersebut.

"Pribumi pengertian kami sebagai warga asli, punya KK. Jadi tidak terkait rasis. Ini murni kesalahan redaksi," kata Paran saat dihubungi jatimnow.com, Selasa (21/1/2020).

Paran yang menjabat Ketua RW 03 sejak Januari 2020 itu mengaku hanya melakukan copy paste beberapa pasal peraturan yang lama.

Baca juga:
Viral, Pemotor Pukul Mobil Pakai Batu Gegara Terserempet di Malang

Dan karena peraturan ini sudah menyebar atau viral, RW 03 kata dia, akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi hingga merevisi 21 item peraturan itu.

"Malam ini kami bersama pengurus RT akan rapat. Pasal-pasal yang sekiranya memberatkan, akan kita evaluasi bersama-sama," ungkapnya. 

Paran sekali lagi meminta maaf bila beredarnya surat keputusan itu telah meresahkan warga Surabaya.

Baca juga:
Kondang Kusumaning Ayu Viral di Media Sosial, Ini Profilnya

"Jadi ini bukan keputusan kami dari RT atau RW. Kami hanya merangkum usulan-usulan dari bawah dan dituangkan dalam surat. Saya minta maaf jika peraturan ini menjadi viral dan meresahkan," terangnya.

Ia menegaskan kembali bahwa pengertian pribumi adalah warga yang memiliki KK RW 03. Sedangkan pengertian nonpribumi adalah warga setempat yang tidak memiliki KK RW 03.

"Kebanyakan wong ndeso mas. Biasane pribumi iku wong asli kono, nduwe KK kono. (Biasanya pribumi itu asli warga setempat, punya KK setempat). Kalau nonpribumi itu di luar RW 03, misalnya dari Kelurahan Jeruk, Kelurahan Lidah Wetan yang punya lahan di sini tapi tidak punya KK di sini," jelasnya.