jatimnow.com - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) memperketat pengawasan internal dan menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan dalam operasional bisnis.
Langkah itu menjadi respons perusahaan atas proses hukum terkait dugaan fraud yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Pacitan, Jawa Timur.
Lembaga pembiayaan mikro milik BUMN ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. PNM memastikan akan kooperatif selama penyidikan berlangsung demi menegakkan prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Pemimpin Cabang PNM Wonogiri, Setia Budi, menyatakan integritas menjadi pondasi utama yang tidak bisa ditawar dalam seluruh aktivitas bisnis entitas usaha holding ultra mikro tersebut.
“PNM menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan memastikan perusahaan kooperatif sesuai ketentuan. Bagi kami, kepatuhan dan integritas menjadi prinsip yang harus dijaga,” kata Setia Budi dalam keterangan resminya, Jumat (25/9)/
Baca juga:
DPO Penipuan Investasi Rp7,8 Miliar Ditangkap, Ini Respons BRI
Ia menambahkan, dinamika hukum di daerah tidak akan mengganggu pelayanan kepada nasabah. Seluruh temuan lapangan justru dijadikan bahan evaluasi berlanjut untuk memperkuat mitigasi risiko dan sistem pengawasan internal.
“Yang kami pastikan, proses bisnis dan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan dengan mengedepankan tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Sistem Manajemen Kepatuhan di tubuh PNM melarang keras praktik korupsi, penipuan, pencurian, hingga pembiaran pelanggaran di semua lini operational. Untuk memperkuat deteksi dini, PNM menyediakan kanal Whistleblowing System (WBS) dan jalur pelaporan anti-fraud independen.
Baca juga:
Kasus 'Tagihan Siluman' JKN, Kepala BPJS Kesehatan Jember Diperiksa Kejaksaan
Lewat sistem pelaporan tersebut, setiap aduan masyarakat maupun karyawan diproses dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Langkah penataan internal ini diambil untuk melindungi hak nasabah ultra mikro dan menjaga keberlanjutan penyaluran pembiayaan di daerah.