Pixel Codejatimnow.com

Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi YKP Diapresiasi DPR RI

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Narendra Bakrie
Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan
Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan

jatimnow.com - Komisi III DPR RI mengapresiasi pengusutan dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape senilai 60 triliun oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengucapkan terima kasih atas kembalinya aset Pemerintah Kota Surabaya yang bertahun-tahun dikuasai oleh yayasan dan perusahaan tersebut.

"Saya berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang telah berhasil mengusut tuntas kasus aset pemkot yang sudah bertahun-tahun dikuasai oleh pihak ketiga," ujar Adies yang  menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) DPR RI, Selasa (2/7/2019).

Adies Kadir menyebut, jika pada tahun 2012 Pansus DPRD Kota Surabaya tentang PT Yekape ini pernah digelar. Kebetulan Adies merupakan ketua pansus tersebut.

Baca juga:
Lembaga Anti Korupsi Dukung Langkah Kejati Bongkar Kasus Dugaan YKP

"Kami telah memberikan rekomendasi agar PT Yekape dan Yayasan YKP dikembalikan ke Pemkot Surabaya. Hasil Pansus pun sudah kami serahkan kepada Pemkot Surabaya dan KPK saat itu," sambung Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.

Adies mengaku lega karena aset-aset milik Pemkot dan masyarakat kota Surabaya dapat kembali kepada pemiliknya.

Baca juga:
Setelah Wali Kota Risma, Giliran Bambang DH Akan Diperiksa Terkait YKP

"Saya mewakili masyarakat Surabaya salut kepada jajaran Kejati Jatim,  khususnya tim Pidsusnya Pak Didik Farkhan, Aspidsus Kejati Jatim dan jajarannya," terang Ketua DPP Partai Golkar bidang Hukum dan HAM tersebut.

Menyikapi momen ini, Adies berharap Pemkot Surabaya dapat bergerak cepat membenahi manajemen dan aset-aset PT Yekape dan Yayasan YKP karena menyangkut hajat hidup orang banyak.