Pixel Codejatimnow.com

Lembaga Anti Korupsi Dukung Langkah Kejati Bongkar Kasus Dugaan YKP

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arif Ardianto
ECJWO dukung Kejati bongkar kasus korupsi YKP
ECJWO dukung Kejati bongkar kasus korupsi YKP

jatimnow.com - Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengusut dugaan kasus korupsi aset PT YKP didukung East Java Coruption and Judicial Watch Organitation (ECJWO).

Ketua ECJWO, Miko Saleh mengatakan kasus aset YKP selama ini seperti pasang surut tanpa ada penetapan tersangka. Dengan adanya pelaporan dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini diharapkan Kejati Jatim bisa menentukan tersangka tanpa pandang bulu.

"Mudah-mudahan persoalan yang ditangani pihak Kejati Jatim tidak menjadikan suatu pelemahan atau menjadikan sebuah pemeriksaan yang kurang signifikan, mudah-mudahan di dalam menjerat tersangka dugaan korupsi selama ini di Surabaya," katanya, Jumat (21/6/2019).

Ketua umum lembaga anti korupsi di Jawa Timur ini juga menambahkan, jika dugaan PT YKP selama ini menggunakan uang milik negara untuk pembangunan properti di Surabaya itu terbukti maka adalah sebuah kejahatan luar biasa dan sistematis. 

"Baru kali ini dikumandangkan lebih hebat oleh Kejati Jatim dengan menggeledah dan menyita aset-aset atau dokumen-dokumen YKP. Langkah ini sudah bisa menetapkan salah satu atau beberapa para koruptor yang selama ini menggunakan keuangan milik YKP yakni milik negara," jelasnya.

Ia meneruskan, ECJWO siap mengawal hingga tuntas kasus dugaan korupsi luar biasa tersebut.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"Insya Allah, nanti kita akan berkordinasi dengan pihak kejaksaan tinggi dan siap kita akan mengembalikan aset-aset itu kepada pemerintah kota Surabaya. Siap kita mengawal didalam proses hukum ini," imbuhnya.

Sementara itu pengawas aparatur negara, Antonius Santoso mencermati kasus dugaan PT. YKP menggunakan aset negara sebagai milik yayasan, seharusnya dikembalikan kepada negara dan difungsikan sebagai mana mestinya sesuai undang-undang yang berlaku.

"Bilamana itu aset negara maka betul, bahwa tidak boleh dimiliki oleh yayasan. Harus dikembalikan dan sesuai dengan fungsinya pasal 33 UUD 45 itu dibagikan kepada rakyat," katanya.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes