Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Kuasa Hukum Vanessa Angel Minta HH Dihadirkan dalam Sidang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik

jatimnow.com - Tim Kuasa Hukum Vanessa Angel meminta HH, pentransfer uang Rp 80 juta kepada mucikari TN (Tentri Novanta) untuk membooking Vanessa, dihadirkan dalam persidangan.

Mereka juga meminta kepada majelis hakim melakukan peninjauan setempat ke Hotel V Surabaya untuk membuka CCTV.

"Datang ke Hotel V, dibuka CCTV-nya. Kami ingin keterbukaan karena bagaimanapun juga Vanessa itu wanita, kasihan dia," kata Kuasa Hukum Vanessa, Abdul Malik, usai sidang lanjutan Vanessa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/5/2019).

Malik juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar jeli mempelajari bukti transaksi dalam kasus prostitusi online artis. Karena menurutnya, banyak kejanggalan dalam kasus ini, tapi tetap bisa sampai P21 (berkas perkara dinyatakan sempurna).

"Kalau semua jelas di BAP, InsyaAllah jaksa tidak akan di P21 dan Vanessa tidak akan seperti ini," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada nama Rian Subroto yang disebut Polda Jatim sebagai pemesan Vanessa.

"Fiktif itu," tegas Malik.

Baca juga:  

Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang

Malik menambahkan, Tim Kuasa Hukum Vanessa yang berada di Jakarta akan melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

"Tim lawyer dari Jakarta melaporkan hal itu, karena ada kejanggalan-kejanggalan selama proses penyidikan," jelasnya.

Sementara itu, terkait jawaban eksepsi dalam agenda sidang kali ini, Malik menyebut jika jawaban dari JPU normatif. Ia mengatakan bahwa JPU mengaku jika hanya mendapat pelimpahan kasus dari kepolisian. Ia pun meminta majelis hakim untuk aktif menangani kasus ini.

"Maka dari itu saya meminta ke majelis hakim supaya Herlambang (HH) ini dihadirkan, karena dia yang transfer ke salah satu mucikari," ungkapnya.

Baca juga:
Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Sementara itu, JPU R.A Dhini Ardhani enggan memberikan komentar kepada awak media. Ia meminta awak media untuk bertanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk pernyataan satu pintu.

"Satu pintu ya, tanya ke Kejati saja," jawabnya.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin (6/5/2019) pekan depan dengan agenda Putusan Sela dari majelis hakim.