Pixel Codejatimnow.com

Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Elok Aprianto
Joddy saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Joddy saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Tubagus Muhammad Joddy, sopir mendiang artis Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (17/3/2022).

Joddy dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut JPU dengan Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, yang mengadili dalam perkara ini menyatakan Tubagus Mohammad Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalainnya mengemudi menyebabkan orang lain meninggal dunia dan mengkibatkan orang lain luka-luka sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan atau barang," jelas JPU Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo.

"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubaggus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, dikurangi dengan masa tahanan," tambah dia.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Joddy, Mohammad Siswoyo menyatakan keberatan dan akan menyiapkan pembelaan pada pekan depan.

"Jaksa berpendapat jika ini masuk dalam pasal 310 ayat 4, ini yang membuat kami keberatan. Karena kalau masuk pasal 310 ayat 4, itu ancamannya terlalu tinggi," terang Siswoyo.

Baca juga:
Tok! Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Divonis 5 Tahun

Untuk itu, sambung Siswoyo, tim kuasa hukum dari Joddy akan melakukan pembelaan pada agenda sidang minggu depan, pada 24 Maret 2022.

"Kami akan ulas dalam pledoi kami yang akan meringankan tuntutan," jelasnya.

Sidang Joddy dipimpin Hakim Ketua Bambang Setiawan, serta Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman. Sedangkan JPU kasus kecelakaan maut yang menyebabkan artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansah alias Bibi, suaminya meninggal itu adalah Adi Prasetyo dan Aldi Demas Akira.

Baca juga:
Sambil Menangis, Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa dan Bibi

Kecelakaan maut itu terjadi di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, masuk wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang pada 4 November 2021.

Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate dengan nomor polisi B 1264 BJU yang disopiri Joddy dan ditumpangi Vanessa sekeluarga mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya.

Dalam kecelakaan itu, Vanessa dan suaminya meninggal dunia di TKP. Sedangkan tiga orang lain dalam mobil, yaitu Siska Lorenza (pengasuh), Gala Sky (anak Vanessa-Bibi) dan Joddy (pengemudi) selamat.