jatimnow.com – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengingatkan para pelaku usaha di Kota Pahlawan untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan menjelang Lebaran.
Menurutnya, kewajiban pemberian THR bukan hanya amanat undang-undang, tetapi juga bentuk penghargaan perusahaan kepada para pekerja yang telah berjuang bersama dalam membesarkan usaha.
Ia memahami kondisi perekonomian saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan global yang berdampak pada dunia usaha. Meski demikian, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hak para pekerja.
Baca juga: Ramadan Penuh Makna, DPRD Surabaya Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
“Pemberian THR merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk penghargaan pelaku usaha kepada karyawan yang selama ini berjuang bersama membesarkan perusahaan,” kata Fathoni, Senin (9/3/2026).
Ia berharap THR dapat diberikan tepat waktu agar para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan penuh kebahagiaan, termasuk menjalankan tradisi mudik yang telah berlangsung puluhan tahun di Indonesia.
Fathoni menilai pemberian THR juga berpotensi mendorong perputaran ekonomi masyarakat. Dengan meningkatnya daya beli menjelang Lebaran, sektor riil diharapkan bergerak lebih cepat.
“Insyaallah dengan THR yang diberikan oleh para pengusaha kepada karyawan akan membuat perputaran ekonomi di sektor riil berjalan lebih cepat dan diharapkan menjadi instrumen kebangkitan ekonomi setelah pelaksanaan mudik selesai,” ujarnya.
Baca juga: Hiburan Malam di Sekitar Suramadu Beroperasi, DPRD Surabaya Usul Penindakan
Selain itu, ia juga mendorong Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait keberadaan posko pengaduan THR. Hal tersebut dinilai penting agar pekerja memiliki ruang untuk melaporkan jika terjadi permasalahan terkait pembayaran THR.
“Mungkin hari ini belum tersosialisasikan dengan baik ya. Saya juga berharap posko pengaduan itu tidak hanya dilakukan dengan pertemuan verbal,” terangnya.
Disperinaker juga diharapkan dapat memanggil perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran THR untuk dilakukan klarifikasi sehingga dapat dicari solusi tanpa merugikan kedua belah pihak.
“Sehingga tetap ada jalan keluar dan jalan tengah tanpa merugikan kepentingan para pelaku usaha maupun para pekerja,” pungkasnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Diminta Kaji Ulang Proses Pelebaran Sungai Kalianak
Seperti diketahui, Pemkot Surabaya melalui Disperinaker telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengawal kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Hebi Djuniantoro, mengatakan, posko pengaduan mulai dibuka pada Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026). Ia menekankan bahwa layanan ini tidak hanya bertujuan sebagai wadah aduan, tetapi juga sebagai sarana konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha.
Menurut Hebi, alur layanan posko dibagi menjadi dua tahap. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi mengenai tata cara perhitungan dan aturan THR. Memasuki H-14 sampai H-7 Lebaran, posko akan mulai fokus pada penanganan pengaduan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.