jatimnow.com - Anggota DPRD Surabaya Tri Didik menerima aduan tentang aktivitas hiburan malam yang masih beroperasi di sekitar Jembatan Suramadu, saat Ramadan.
Aktivitas ini, dinilai Didik, telah melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Dalam SE tersebut ditegaskan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol, guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.
"Kawasan Suramadu ini sudah tidak benar. Ada warung-warung ini ditenggarai. Ada masukan beberapa warga," ujar Tri Didik, kepada jatimnow.com, Jumat (6/3/2026).
Baca juga:
Difabel Binaan Dinsos Surabaya Kabur, Ditemukan di Jembatan Suramadu
Ia meminta Satpol PP atau kepolisian turun dan melakukan penindakan langsung di lapangan. Didik, sapaan akrabnya, menegaskan, sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) jangan hanya tebang pilih, pada restoran.
"Makanya tim setpol PP atau pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian melakukan lihat lapangan, survei lapangan dengan melakukan penyamaran. Agar dapatnya hal ini terbukti dengan jelas," tegas Didik.
Baca juga:
Aksi Jambret di Akses Suramadu Terekam CCTV Bus Transjatim, Korban Terjatuh
Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Surabaya dengan masif memperketat pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan 2026.
"Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya," ucap Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini.