Pixel Code jatimnow.com

Waspada Riba! Begini Akad yang Benar Saat Tukar Uang di Pinggir Jalan

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Dadang Kurnia
Jasa penukaran uang pinggir jalan (ilustrasi)
Jasa penukaran uang pinggir jalan (ilustrasi)

jatimnow.com - Tradisi menukar uang baru menjelang Hari Raya Idulfitri selalu dimanfaatkan oleh penyedia jasa penukaran uang di pinggir jalan. Praktik potong nilai—misalnya menukar uang Rp100.000 namun hanya mendapat pecahan baru senilai Rp90.000—sudah menjadi pemandangan lumrah.

Padahal, secara hukum Islam, praktik pertukaran dengan selisih nilai masuk dalam kategori riba. Pakar ekonomi islam Universitas Airlangga (Unair), Prof. Imron Mawardi menjelaskan, uang dikategorikan sebagai barang ribawi (barang yang rentan terkena riba). Oleh karena itu, pertukarannya memiliki syarat ketat.

Ia melanjutkan, dalam fatwa MUI, uang disifatkan sebagai alat tukar yang harus sesuai dengan hadis. Syarat sah pertukaran uang sejenis adalah jumlahnya harus sama persis dan dilakukan serah terima di tempat.

"Jika uang Rp100.000 ditukar namun nilainya berkurang, terdapat riba fadhl di dalamnya. Hal tersebut tidak diperbolehkan," tegas Prof. Imron.

Ia pun mengingatkan masyarakat bahwa mengabaikan aspek kesetaraan nilai ini dapat merusak nilai dan keberkahan ibadah puasa serta lebaran, mengingat larangan riba dalam Islam sangatlah fatal.

Di lapangan, para penyedia jasa kerap berdalih bahwa selisih uang Rp10.000 hingga Rp20.000 tersebut bukanlah potongan, melainkan 'upah lelah' atau jasa pengganti antre di bank.

Menanggapi hal ini, Prof. Imron menyatakan praktik tersebut bisa menjadi sah dan halal, asalkan akad (perjanjian) transaksinya dipisah secara tegas.

Baca juga:
Kapolres Lamongan Sidak Jasa Penukaran Uang, Ini Hasilnya

Pertama, pisahkan antara akad penukaran uang dengan akad jasa (ujrah). Kedua, masyarakat harus tetap menukarkan uang dengan nilai pokok yang sama. Artinya, ketika menyerahkan Rp100.000, menerima uang baru pun harus senilai Rp100.000.

Ketiga, setelah uang ditukar secara penuh, warga baru memberikan uang tambahan dari dompet lain sebagai bentuk pembayaran jasa atau upah lelah kepada penyedia layanan.

Meskipun terdapat siasat hukum (akad ujrah) untuk menyiasati penukaran di pinggir jalan, Prof. Imron tetap sangat menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan jalur resmi yang jauh lebih aman dan terjamin kehalalannya.

Baca juga:
Biaya Jasa Tukar Uang Baru di Bangkalan Capai 20 Persen, Naik Sejak H-7 Lebaran

Masyarakat didorong untuk menukar uang melalui perbankan, layanan kas keliling resmi Bank Indonesia (BI), atau memanfaatkan mesin ATM yang kini banyak menyediakan pecahan Rp20.000 hingga Rp50.000.

"Pemanfaatan pendaftaran online melalui web resmi bank jauh lebih aman daripada harus menukar di pinggir jalan," pungkas Prof. Imron.

Langkah ini tidak hanya untuk menjaga kepatuhan terhadap syariat agama, tetapi juga untuk menghindari risiko peredaran uang palsu dan kejahatan jalanan yang kerap mengintai menjelang lebaran.